RAKYATNEWS.CO.ID, KOTABUMI – Terkait dugaan tarikan fee sebesar 12 hingga 12,5 persen dari dana DAK yang diterima masing – masing Kepala Sekolah (Kepsek) yang menerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 lalu, yang dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sapras) Pendidikan Dasar, di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara.
Sekrektaris Inspektorat Drs. Sinar Berkah, M. Si mengatakan pihaknya akan menurunkan Tim untuk menindaklanjuti ketidak disiplinan Oman Komarudin Kasi. Sapras Pendidikan Dasar, Disdik. Kab. Lampura yang selama ini tidak masuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, begitu juga tentang adanya dugaan fee sebesar 12 hingga 12,5 persen tersebut, jelasnya, Selasa (29/01/2019).
“Dalam waktu singkat ini saya (Sinar Berkah) akan meminta persetujuan Inspektur untuk melayangkan surat dan memerintahkan Irban untuk turun,” ungkapnya.
Sebagaimana dikatakan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) penerimaan bantuan DAK tahun 2018 lalu, yang mengatakan dirinya diminta Oman uang fee sebesar 12 hingga 12,5 persen dari pagu, kata sumber yang tidak ingin namanya ditulis.
(dam)
