Gadai Mobil Rental, Empat Pria di Bekuk Tekab 308

RAKYATNEWS.CO.ID,TANGGAMUS – Empat orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana penggelapan dan Tindak Pidana pertolongan jahat diamankan jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus.

Keempat pria tersebut adalah Arif Fahrudin (30) warga Pekon Gunung Meraksan, Kecamatan Pulau Panggung (Pelaku Utama), Hasan Als Kumis (40) warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung (Penerima unit R4 pertama), Irhas (53) warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok (Perantara) dan Edi Topan (47) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Tanggamus (Penerima unit r4 terakhir).

Informasi yang dihimpun tim redaksi melalui Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan dikediaman orang tuanya.

“Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 saat sedang berada dirumah orang tuanya di pekon Sinar Harapan Kec. Talang Padang ” ujarnya, Sabtu (2/2/2019).

AKP Edi Qorinas YAng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto Sik menyampaikan, Penangkapan keempat orang tersebut berdasarkan laporan korban, Perlika (34) nomor LP/ B-105/ I/ 2019/LPG/ RES TGMS, 28 januari 2019 lalu. Pelaku a/n Arif Fahrudin datang kerumah Perlika (korban) warga Pekon Kebon Kelapa Talang Raman, Kecamatan Talang Padang dengan maksud hendak mencari rental mobil selama 5 hari untuk menjemput istrinya yang berada di pulau jawa. Namun setelah mobil diserahkan, Pelaku justru menggadai mobil milik korban.

“Setelah korban menyerahkan satu unit mobil toyota avanza yang direntalnya, Pelaku menggadaikan mobil itu kepada orang lain sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)” Papar Edi Qorinas.

Dari para tangan pelaku, Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa – satu unit mobil minibus jenis toyota avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1030 GUJ dan satu lembar STNK.(yun)