Sidang Penganiayaan KUPT Pasar Kedondong Mulai di Gelar

Sidang Penganiayaan KUPT Pasar Kedondong di Gelar Pengadilan Negeri Pringsewu. (Foto Afrizal Afta)

RAKYATNEWS.CO.ID, PESAWARAN – Sidang perdana kasus penganiayaan, dengan terdakwa Suhaili yang merupakan pihak ketiga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesawaran mulai di gelar Pengadilan Negeri Pesawaran, Senin(4/2/2919). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Damenta Alexander SH.MHum yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran.

Sidang Perdana yang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa sudah membaca salinan surat dakwaan dan ditanya pula apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan. Pada sidang ini terdakwa Suhaili tidak didampingi Penasehat Hukum.

Baca Juga :  Proses Hukum Limbah Medis Terus Bergulir

Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018, bertempat di ruang Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesawaran, terjadi penganiayaan.

Sebagai saksi saat itu Zurna, SE sebagai Kabid pengelola Pasar dan Drs.Linda Sari,MM Sekretaris yang keduanya berdinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Pesawaran. Serta Mursalin sebagai KUPT (Kepala Unit
Pelaksana Teknis) yang menjadi korban penganiayaan.

Kejadian berawal saat membicarakan pendapatan asli daerah (PAD) kepada terdakwa. Terdakwa diketahui sebagai pihak ketiga yang berkerjasama (MoU) dengan KUPT Pasar Kedondong untuk memungut retribusi di pasar tersebut.

Pada pertemuan itu terdakwa harus membayar dimuka sebesar 35 juta rupiah perbulan, terdakwa keberatan karena bulan Februari 2018 terdakwa pernah menutupi setoran sebesar Rp 4 juta rupiah atas nama Alfi Fahmi pada bulan Februari sehingga Suhaili minta pengurangan, maka timbulah pertengkaran hingga terjadi penganiayaan, dan diancam dengan pasal 351 ayat(2) KUHP.

Baca Juga :  Polsek Gedung Tataan Gelar Patroli Malam

Ketika akhir sidang, Majelis Hakim menanyakan tempat dan waktu kejadian kepada terdakwa serta keberatan, terdakwa mengatakan tidak pernah melempar asbak ke arah Mursalin. Lalu di tanggapi oleh hakim, akan diperiksa saksi-saksi pada sidang berikutnya, hingga sidang di tunda sampai tanggal 14 Februar 2019 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kesempatan itu juga ada hal aneh karena para kuli tinta dan LSM sempat ditegur oleh Hakim Anggota karena mengambil foto dan merekam dalam sidang tersebut. Hakim meminta baik wartawan dan LSM harus minta ijin untuk pengambilan fhoto dan rekaman. (AFT)