RAKYATNEWS.CO.ID,PESAWARAN – Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Pencurian HP. Penangkapan berdasarkan Laporan LP/B -83/111/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran/sek Gedongtataan tanggal (02/03).
Minggu (03/3/2019) sekitar jam 11.00 WIB,telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dangan pemberatan (363 KUHP) oleh anggota Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran Popon Ardianto menjelaskan pajar warga dusun Sidodadi Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran telah terbukti mencuri hp merk advan berwarna putih milik Rohidin (40) warga setempat , dengan cara mendongkel jendela kiri belakang pukul 09.00 wib dengan obeng.
Kemudian korban melakukan pemancingan didesa pejambon dengan umpan Retno,sebagai umpan untuk membeli hp tersebut,setelah pelaku menyerahkan hp kepada Retno warga setempat langsung menangkap tersangaka Pajar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 tiga juta rupiah.(Jal)
