Tim Anti Bandit 308 Polres Lamteng Amankan Dua Curat

RAKYATNEWS.CO.ID,LAMPUNG TENGAH. – Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor, Jumat, 5 April 2019.

Kedua tersangka yakni Ahmad Bohari (21) residivis dan Arif Murtado (21) warga Kecamatan Anak Tuha.

Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melakukan perlawanan pada saat penangkapan.

Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Firmansyah mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban atas nama Rahmat, warga Dusun Adi Negoro, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa, 2 April 2019.

Korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam BE 5458 IT, saat diparkir di teras rumah, melapor Ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan Polisi : LP / 259- B / IV / 2018/ Res Lamteng/Sek Tebas, Tgl 02 APRIL 2019.

“Berdasarkan CCTV dan penyelidikan Tim Anti Bandit Polres Lampung Tengah, didapat identitas pelaku. Namun ketika dilakukan penangkapan, satu dari tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKP Firmansyah, Sabtu, 6 April 2019.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau (laduk) yang digunakan untuk melawan petugas, uang hasil penjualan sepeda motor, dan satu paket alat isap sabu (bong) diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

“Keduanya kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKP Firmansyah. (Sep)