Bawa Kabur Motor, Adi Di bekuk Anggota Reskrim Polsek Gedung Tataan

RAKYATNEWS.CO.ID. PESAWARAN – Berdasarkan Laporan: LP/ B-95 / III /2018/POLDA LAMPUNG/RES PSW/SEK GD TATAAN, Tanggal 30 Maret 2019 tentang pencurian Kendaraan bermotor.

Pelapor Anjas Saputra Warga Desa Pujorahayu, Polsek Gedung Tataan Berhasil Meringkus Adi Prasetio Warga Trisnomaju Kec Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran 09 April 2019,Pukul 22.00 Wib.

Menurut Kapolsek Gedung Tataan Kompol Muphian Somad , mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto menjelaskan , Adi Warga Prsetio mengambil kunci motor dan Hp milik korban Anjas, diatas meja yang sedang cukur rambut di salon kemudian membawa sepeda motor korban yang terparkir didepan salon Hari Rabo 27 Maret 2019.

Pada Hari Selasa Tanggal 09 April 2019 sekirar Pukul 22.00 Wib,Tim Opsnal Reskrim Polsek Gedong Tataan mendapatkan Informasi bahwa tersangka berada di Desa Pring Ombo Pringsewu dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan selanjutnya dibawa Polsek Gedong Tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya dalam proses interogasi terhadap pelaku dapat diungkap kembali perkara penggelapan( ranmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, LP/ B-103 / IV /2019/POLDA LAMPUNG/RES PSW/SEK Gedong tataan, Tanggal 09 april 2019. Tentang Tindak Pidana penggelapan (372 KUHP) PELAPOR Sunarsi Desa Pejambon Kec Negri Katon Kab ,Pesawaran.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol : BE 3865 RO Berikut Stnk.

Kronologis Kejadian
Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan membeli rokok ke warung akan tetapi kemudian dibawa kabur ke Pringsewu untuk dijual.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan Petugas kemudian dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan dan mengenai kaki sebelah kanan pelaku.

“Sementara pelaku diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan riksa guna sidik lebih lanjut,”ungkapnya. (zal)