PRINGSEWU—Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menjadwalkan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten pada Selasa, 30 April 2019.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Andoyo, rekapitulasi itu digelar di Hotel Urban Pringsewu mulai pukul 09.00 Wib. “Semoga penghitungan berjalan lancar, aman dan kondusif. Sehingga bisa selesai sehari,” harapnya.
Pada rekapitulasi itu, melibatkan jajaran komisioner dan sekretariat KPU. Mengundang Bupati Pringsewu, Forkopimda, para ketua parpol, saksi, Bawasalu, PPK. “Rekan media juga akan diberi tanda pengenal untuk mengikuti proses rapat pleno tersebut,” ungkapnya.
Masalah keamanan, KPU akan membahasnya dalam rapat bersama pihak terkait pada Senin (29/4/2019). “Akan kami bahas dulu dengan pihak terkait,” kata Andoyo, Ahad (28/4/2019).
Ketua KPU Pringsewu menjabarkan, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penghitungan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pada hari H pemungutan suara, Rabu (17/4/2019). Dalam perhitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir C1.
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hasil penghitungan suara dicatat di formulir C1 plano.
Dari formulir C1 plano kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil. Formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara. Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.
Selain itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten/kota.
Penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota mulai tanggal 22 April sampai 7 Mei 2019. “Karena berbagai hal, KPU Pringsewu akhirnya menjadwalkan pada Selasa 30 April 2019,” papar Ketua KPU Pringsewu.
Andoyo menambahkan, selanjutnya hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten Pringsewu akan diserahkan ke KPU Lampung untuk tahapan pleno di tingkat provinsi. (Samuel)
