Wakil Ketua DPRD Pringsewu Himbau Kepada Pemilik Perusahaan Berikan THR Sesuai Aturan

RAKYATNEWS.CO.ID,Pringsewu – Wakil Ketua DPRD Pringsewu meminta kepada seluruh perusahaan atau perseorangan yang mempekerjakan karyawan agar dapat memberikan THR keagamaan sesuai dengan Peraturan berlaku.

Hal ini diungkapkan Sagang Nainggolan Wakil ketua I DPRD Pringsewu saat di wawancarai melalui ponselnya, (16/5).

“THR adalah sebuah kewajiban bagi Perusahaan atau perorangan untuk memberikan THR, ” Katanya.

Menurutnya, Selain sebuah kewajiban yang sudah di atur dalam Peraturan THR juga adalah tradisi yang harus kita pertahankan karena di dalam pemberian THR ada nilai nilia yang mulia yakni nilai Kebersamaan dan Nilai berbagi.

” Sebagaimana kita tahu menjelang hari keagamaan kebutuhan masyarakat sangat meningkat. Maka untuk membantu meringankan mereka kita minta para pengusaha mampu hadir dalam membantu menyelesaikan kebutuhan masyrakat, “ujarnya.

Lanjutnya, Sesungguhnya pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan menteri Tenaga kerja dan Tranmigrasi No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atay pekerja.

” Maka kita meminta agar dinas terkait dapat memastikan bahwa Peraturan tersebut benar di implementasikan di Kabupaten Pringsewu, “pungkasnya.

(Hin)