Dibantu Warga dan Intel Kodim 0424/TGM, Tangkap Jambret RTH Muara Indah

RAKYATNEWS.CO.ID,TANGGAMUS – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret diamankan Polsek Kota Agung bersama warga dan seorang anggota Intel Kodim, Minggu (30/6/19) malam.

Tersangka berinisial DR (18) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus setelah menjambret handphone di Pantai Muara Indah, Way Jelai Rt. 06 Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus.

Korban penjambretan bernama Tarsih Taseso (19) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur yang sedang berkunjung ke RTH Pantai Muara Indah wilayah pintu Barat bersama pamannya Aswandi (23).

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Agung Bripka Ahmad Bahri mengungkapkan, tersangka diamankan atas bantuan warga yang berhasil mengamankan tersangka saat hendak kabur usai menjambret handphone korban.

“Tersangka diamankan sekitar pukul 20.30 Wib, tidak jauh dari lokasi penjambretan setelah korbannya berteriak meminta pertolongan warga,” ungkap Bripka Ahmad Bahri mewakili Kapolsek AKP Muji Harjono, Senin (1/6/19) malam.

Bripka Ahmad Bahri menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, penjambretan dialaminya ketika bersama pamannya sedang duduk-duduk lalu seroang pelaku datang menghampiri hendak meminjam handponnya.

Karena korban tidak mengenalnya, korban sempat menolak dan menyerahkan handphone tersebut kepada pamannya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengancam kedunya. Lalu merampas dengan paksa handpone merk Oppo A7 warna silver gold.

Pelaku sempat kabur dibonceng temannya dengan sepeda motor jenis matic. Lantas saksi dan korban meneriaki dan mengejer mereka. Begitu pun warga sekitar yang mendengar teriakan keduanya.

Akhirnya salah satu dari keduanya bisa tertangkap saat tidak berhasil melewati parit di belakang Tempat Wisata Muara Indah. Pelaku yang tertangkap yakni DR yang mengendarai motor.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Warga Pagelaran Ditangkap Polsek Sukoharjo

“Tersangka DR, merupakan yang dibonceng, pelaku yang yang menodong korban juga membawa sepeda motor, berhasil kabur handphone korban dengan mengdendarai motornya setelah menodongkan pisau ke warga yang akan menangkapnya,” jelasnya.

Dikatakan Bripka Ahmad Bahri, dalam penangkapan tersebut selain dibantu warga, pihaknya juga dibantu salah salah satu anggota TNI Kodim 0424 Tanggamus yakni Sertu Iqbal yang saat itu sedang berada di RTH Muara Indah.

“Anggota Kodim tersebut sedang berada tidak jauh dari lokasi. Ia mendengar adanya jambret yang tertangkap, sehingga membantu mengamankan pelaku,” kata dia.

Ditambahkannya, saat ini tersangka DR diamankan di Polsek Kota Agung, sementara rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnnya.

Sementara dalam pengakuannya, DR mengatakan bahwa telah dua kali melakukan penjambretan bersama rekannya yang kabur tersebut.

Penjambretan pertama dilakukannya di Jalan Raya Wonosobo mendapatkan sebuah handphone, namun dia berdalih telah dikembalikan kepada korban. Menurutnya apabila mendapatkan handphone hasil uangnya akan dipakai jajan.

“Dua kali jambret pak, sama temen saya yang kabur itu. Ya kalo dapet mau dijual uangnya intuk jajan,” kata remaja berbadan bongsor tersebut.

(Sam)