RAKYATNEWS. CO. ID. PESAWARAN – Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu, di Desa Sungai langka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Sabtu (12/8/19).
Tersangka Inisial DN Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.IK, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 WIB ada seorang laki – laki diduga sering melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Langka.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba dilokasi tersangka DN dengan kedatangan petugas oleh petugas langsung dilakukan penyergapan. Pada saat dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan pelaku ditemukan barang atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika, 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 2(dua) bungkus plastik klip bening yang masih terdapat sisa Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang mash terdapat sisa Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berukuran bear, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna hitam, 1 (satu) buah Dompet warna merah hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer bank bca. Berat Brutto : 0.25 Gram satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu yang ditemukan dirumah tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ujar
(zal)
