RAKYATNEWS.CO.ID,BANDARLAMPUNG-Keluarga korban ahli waris dari Imron, anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di depan kantor koperasi Kamis (5/9) lalu, mengharapkan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat mengeluarkan santunan kematian buruh TKBM Panjang.
Menurut Tatu, ahli waris korban yang juga istri almarhum Imron, pihaknya meminta baik koperasi TKBM dan BPJS Ketenagakerjaan, dapat membayarkannya sesuai aturan. “Ya kami sangat harapkan itu santunannya, karena suami saya adalah tulang punggung kelaurga, gak ada yang cari nafkah, anak masih kecil masih ada yang sekolah pula, makanya kami harapkan, BPJS dapat mengeluarkannya sesuai aturan yang berlalu,” ujarnya, kepada wartawan yang juga didampingi Agus Safrudin, pembina tim 15 pejuang buruh Pelabuhan Panjang, Selasa (17/9/2019).
Menurut Agus Safrudin, bahwa pihaknya pula sudah konsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kliam asuransi kecelakaan kerja, lantaran Koperasi TKBM masih ada tunggakan, atas kasus pengurus era ketua Sainin Nirjaya yang mencapai Rp 32 Miliar lebih. “Kami bersama istri almarhum tadi pagi sudah konsultasi ke BPJS Ketenagakerjaa, namun belum bisa klaim, karena ada tunggakan dari Koperasi TKBM, namun kami tidak sulut dalam perjuangan hak-hak buruh ini, kami mau minta tanggungjawab pihak koperasi karena HIK buruh ini kan setiap hari berjalan dan dari PBM itu sudah dilunasi, bagaimana tanggungjaB Koperasi TKBM,” ujar Agus.
Buruh koperasi TKBM yang kecelakaan atas nama Imron, sudah bekerja selama puluhan tahun. Keluarga ahliwaris sangat mengharapkan santunan. “Kalau disebutkan itu adalah kecelakaan lalulintas, si korban itu dia dalam statusnya saat itu tengah bekerja dan dia istrahat untuk mengambil pembagian helm kerja di koperasi TKBM. Sementara, dalam UU Ketenagakerjaan, yang namanya buruh itu, satu langakah dari pintu rumah ke lokasi kerja dan satu langkah belum sampai di rumah, itu kategori kecelakan kerja, apa yang dimaksud kecelakaan lalulintas,” jelas Agus.
Sementara, imbuh Agus, hasil pihaknya koordinasi dengan bagain Humas BPJS Ketenagakerjaan, Aziz muslim, untuk santunan klaim kematian biasanya 60% x 80 upah sebulan atau (paling sedikit sebesar JKM), dan santunan kematian berkala dibayar sekaligus atau 24 bulan kali Rp200.000 = Rp 4.800.000 dan sementara juga untuk biaya pemakaman ditanggung sebesar Rp3.000.000, untuk santunan anak ahli waris mendapatkan beasiswa sebesar Rp.12 juta, ini juga tertuang dalam PP nomor 44 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan tertuang juga dalam undang-undang KM 35,” paparnya.
Di lain sisi, menurut sekretaris Koperasi TKBM Panjang Indra Akhyadi, benar jika ada anggota Koperasi TKBM meninggal duna ada asuransi kecelakaan kerja. Karena itu, pihak TKBM sendiri, tengah konsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena menurutnya apa yang dialami korban adalah di luar jam kerja, sehingga kejadian masuk dalam kecelakaan lalu lintas antara motor dengan motor. “Kami punya rekaman video CCTV nya ada, makanya tanggung jawab itu dilakukan kerjasama dengan pihak Raharja, karena itu kecelakaan lalu lintas, namun kami mencoba konsultasi dan koordinasi dengan BPJS karena yang mau tindaklanjuti ini ahli warisnya bukan yang pura-pura jadi ahli waris ini yang bakal kita luruskan,” kata Akhyadi.
Karena, sambung dia, saat ini juga BPJS belum bisa mengeluarkan klaim karena proses hukum atas dugaan kasus penggelapan dana oleh Ketua TKBM Sainin Nurjaya yang mencapai Rp32 M. “BPJS masih menunggu keterangan karena mereka masih mendalami kasus ini. Dari Jasa Raharja itu kalau mereka meninggalnya dari luar jam kerja itu masuk ke dalam kematian biasa nilainya Rp24 juta. Karena dia masuk ke lain kematian biasa bukan kecelakaan kerja ditambah santunan dari Jasa Raharja nilainya sekitar 25 atau sekitar segitulah pastinya saya lupa,” terangnya.
Disinggung, bagaimana jika BPJS lepas tangan, apa tindakan dari Koperasi TKBM Panjang? “Yang jelas belum ada penegasan pastinya, kami juga sedang konsultasi, masuknya dimana, yang jelas apa pun itu TKBM tetap akan bertanggungjawab dan memberikan apa yang menadi hak-hak dari anggota (buruh) sesuai dengan nilai yang penting hak-haknya buruh tidak ada Yang terlewatkan dan terabaikan,” tandasnya.
(ron)