Pencuri Handphone Di Rumah Makan Akasia Ditangkap Polisi

RAKYATNEWS.CO.ID – Tim gabungan Polres Mesuji Lampung dan Polsek Simpangpematang berhasil menangkap Hanifudin, pelaku curat yang terjadi di rumah makan Akasia Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang, Senin (4/11/2019) lalu.

Warga Desa Margobakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), itu ditangkap pada Kamis (19/12/2019) di kampung halamannya.

Kapolres Mesuji AKBP Alim di dampingi Kasat Reskrim AKP Denis menjelaskan, korban Mariana, pemilik RM Akasia, menerima laporan dari karyawannya bahwa telah terjadi pencurian di rumah makan miliknya.

“Motor korban jenis honda beat sudah tidak ada lagi di dalam dapur. Lalu handphone milik karyawan korban jenis OPPO A37 warna coklat juga sudah tidak ada,” kata Alim.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpangpematang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kampungnya. Lalu team Tekab 308 dan unit Reskrim Polsek Simpangpematang berhasil mengamankan tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti handphone dijual UA dan LM, warga Pematangpanggang. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan keberadaan kedua terduga tersangka tersebut.

Tersangka Hanifudin yang dikenal sebagai perampok sadis antar provinsi kini diamankan di Polres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(HR)