Rapat Pemilihan Wabup Mesuji Tertutup Bagi Wartawan,DPRD Mesuji Terkesan Mentahkan UU Pers No 40

Mesuji – Sejumlah awak media di Kabupaten Mesju Lampung mengeluhkan sikap sekertariat DPRD Mesuji yang dinilai kurang memahami amanat daru Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya awak media yang akan melakukan peliputan di gedung DPRD Mesuji dalam rangka pemilihan wakil Bupati dilarang melakukan peliputan. Selasa (17/11/20).

Seperti di ungkapkan oeh salah satu awak media yang hendak melakukan peliputan, dirinya dan sejumlah awak media lainnya tidak dapat melakukan peliputan pada rapat tersebut.

“Kami tidak bisa masuk untuk melakukan peliputan didalam, sepertinya mereka ini tidak memahami amanat dari UU tentang Pers,” keluhnya.

Disejelaskannya. UU no 40 pasal 4 tahun 1999 barang siapa yang menghalangi atau membatasi kegiatan media denda 2,000,000,000 atau penjara selama 2 tahun.

“Aturannya sudah jelas, kami menilai pihak Sekwan DPRD Mesuji tidak bijak,” tegasnya.

Sementara itu. Jon tanara,selaku praksi PKB dan sekaligus ketua panli (panitia pemilihan) saat dikonfirmasi via handphone mengatakan pihaknya memang melakukan pembatasan bagi wartawan yang akan melakukan peliputan.

“Ya mas emang kami batasi ujarnya,” akunya kepada wartawan.

Terpisah, Kabag Humas Setwan DPRD Meseji, Rustam hadi mengatakan bahwa pembatasan peliputan oleh awak media dikarnakan undngan terbatas.

“Undangan terbatas dan hanya ditujukan kepada ketua organisasi saja,” pungkasnya. (HR)