Dua Remaja Menjadi Korban Pemerkosaan Empat Remaja di Kebun Sawit

RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN – Dua remaja warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang jadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh empat remaja di perkebunan sawit.

Kejadian berawal, saat WN (18) dan, SA (16) warga Banjar Dewa Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang menuju pasar tempel ditiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba, akan menonton hiburan rakyat kuda lumping, pada saat 07/01/20 pukul 20.00 wib sedang menonton ke 4 pelaku menghampiri para korban dan menyinari wajah korban dengan cahaya lampu handphone.

Kemudian, para pelaku memberi rasa takut kepada korban untuk mengajak para korban bepergian membonceng para korban menggunakan kendaraan para pelaku ke daerah bakem, Tiyuh Suka Mulia Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba.

Menurut, Kompol Zulfikar, M. SH mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, dari kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadianntersebut ke Mapolsek Tuba Tengah dengan Nomor : LP / B-03 / I / 2020/ Pld LPG / RES Tuba /Sek Tengah.

“Pada saat melintas di perkebunan sawit (TKP), diduga para pelaku memaksa korban turun dari kendaraan memaksa korban untuk bersetubuh. Kemudian, para pelaku merampas handphone milik korban SN, dan menyetubuhi SN, serta Mencabuli Korban WN selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan para korban ditempat kejadian,”ungkapnya. Rabu 08/01/20.

Lanjutnya, sampai dengan akhirnya korban berhasil mendapat pertolongan dan diantar ke rumah pamong setempat untuk meminta agar pamong mengaadukan kejadian tersebut, ke kepolisian setempat hingga akhirnya para pelaku dan barang bukti dpat diamankan oleh petugas kepolisian dan diamankan ke Mapolsek Tuba Tengah, Mapolres Tubaba.

“Ke 4 pelaku SH (21), MD (24), RT, (27), RK (24). Ke 4 pelaku merupakan warga Tiyuh Kibang Budi Jaya. Kecamatan Lambu Kibang. Berhasil di ringkus Sat Reskrim Tuba Tengah dengan berbagai barang bukti di tangan para pelaku,”katanya.

Baca Juga :  Patroli di Selat Malaka, Bakamla RI Selamatkan Nelayan Indonesia

Keempat pelaku di jerat dengan pasal 289 KUHPidana, Tentang Perbuatan Cabul dan pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian disertai ancaman kekerasan. Dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun dan 7 tahun.

(Der)