Kabag Hukum Pemkab Lamteng Segera Bersikap Persoalan PT BW

RAKYATNEWS.CO.ID, LAMTENGTENGAH – Bupati Loekman Djoyosoemarto melalui Kabag Hukum Setda Lampung Tengah, Eko Pranyoto mengaku belum menentukan sikap terkait persoalan Pajak Air Tanah pada PT Bumi Waras (PT BW). Saat ini, pemerintah sedang fokus menentukan langkah yang akan diambil pasca diterbitkannya surat peringatan ke 3 (SP 3) di PT BW tersebut.

“Sudah kita sampaikan secara tertulis. Mulai SP I hingga SP III. Batas waktu SP III sudah berakhir. Ini masih kita rapatkan untuk mengambil langkah tegas. Nanti hasilnya kita ekspose,” ujar Eko Pranyoto, Rabu (8/12).

Sebelumnya, PT BW diketahui memiliki kekurangan pembayaran pajak air tanah sebesar Rp 2 miliar lebih di Pemkab Lampung Tengah. Untuk menagih kekurangan pembayaran pajak tersebut, Bupati Lampung Tengah telah membentuk TIM Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Meski telah mendapatkan SP 3, PT BW ternyata belum juga membayar kewajibannya. Bahkan perusahaan yang berkantor pusat di Bandarlampung ini terkesan banyak meninggalkan permasalahan di kabupaten Lampung Tengah.

Selain belum membayar kekurangan pembayaran pajak air tanah, PT BW diketahui belum menyelesaikan kewajibannya membayar izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai sanksinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Tengah akan memasang plang tidak taat pajak di perusahaan Sungai Budi Group tersebut. Hal ini seiring surat peringatan (SP) III yang telah dilayangkan ke perusahaan yang dikenal dengan grup Bumi Waras (BW).

Kepala DPMPTSP Lamteng A. Helmi menyatakan persoalan pembayaran IMB di Sungai Budi Group belum juga diselesaikan. “Belum juga diselesaikan semua. Kita sudah berkirim surat kali ketiganya, tapi responsnya dingin. Bahkan pihak perusahaan yang sebelumnya saya sampaikan malah meminta IPAL-nya ditinjau ulang,” katanya.

Baca Juga :  Festival Anak Sehat dan Cerdas 2018 Meriah

Batas waktu SP III, kata Helmi, sudah berakhir 31 Desember 2019. “Sudah berakhir. Kita akan ambil tindakan tegas memasang plang di perusahaan tersebut tidak taat pajak. Sesegera mungkin akan kita pasang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng di perusahaan-perusahaan terus ditindaklanjuti. Terutama di sepuluh perusahaan Sungai Budi Group yang belum memenuhi kewajibannya membayar IMB. Pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sungai Budi Group meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang. Alasannya ada yang hanya galian tanah.

Masalah perusahaan-perusahaan membandel juga disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK meminta perusahaan-perusahaan besar yang ada memenuhi perizinan dan berkontribusi untuk daerah di mana perusahaan berdiri. Hal ini ditegaskan, Kamis (17/10)

“Kita minta semua perusahaan-perusahan besar yang ada ditertibkan aturannya. Jika ada yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, tembusin ke KPK. Nanti kita bikin kegiatan bersama. Intinya, adanya perusahaan-perusahaan besar harus ada kontribusinya di daerah,” kata Kasatgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Dian Patria saat Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan Pemda Lamteng beberapa waktu lalu.

Jika tak membayar pajak dan memenuhi perizinannya, kata Dian Patra, tentu ada sanksi. “Kalau nggak bayar pajak, di PTSP-nya jangan dilayani. Secara administratif, juga bisa dibekukan. Bahkan bisa dikenakan pidana jika melanggar aturan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group dan belum menyelesaikan kewajibannya adalah

PT BSSW, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, dengan jumlah yang harus dibayar Rp130.473.000; PT Budi Sakura, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, Rp265.835.750; PT BSSW Gunungagung, Terusannunyai, Rp292.831.300; PT Budi Subur Tanindo, Kec. Terusannunyai, Rp358.057.250; PT BSSW, Kampung Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp167.647.750; serta PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp860.403.660.

Baca Juga :  Loekman Kumpulkan Aparat Kampung Se-Kecamatan Seputih Raman

Kemudian PT BSSW Waykekah, Kec. Terbanggibesar, Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung, Kec. Terbanggibesar, Rp378.064.400; PT Florindo Makmur, Kec. Seputihbanyak, Rp97.161.000; dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000.

Sayangnya, hingga kini, belum ada satupun managemen PT BW yang dapat dimintai klarifikasi terkait segudang persoalan di Lampung Tengah.

(zul)