LSM Pro Rakyat dan LBH Sai Bumi Selatan Adukan Dugaan Proyek Bermasalah

RAKYATNEWS,CO.ID, KALIANDA  – Upaya memberikan efek jera, LSM Pro Rakyat dan LBH Sai Bumi Selatan adukan dugaan proyek jembatan Way Sima di Kecamatan Palas tidak sesuai bestek ke Kejaksaan Negeri Lamsel pada Rabu, 8 Januari 2020.

Hal ini diungkapkan Ketua LSM Pro Rakyat Lampung Selatan Akrobin didampingi Ketua LBH Sai Bumi Selatan Merik Hafid, Kamis, 9 Januari 2020, di Cafe Kalibata, Kalianda.

Menurut Akrobin, pihaknya mengadukan dugaan pekerjaan proyek tersebut. Karena, pekerjaan proyek di Lampung Selatan banyak yang dikerjakan asal – asalan. Padahal, kini untuk mendapatkan pekerjaan proyek tidak ada lagi memakai setoran (Free Proyek,red).

“Semestinya, mutu pekerjaan proyek di Lampung Selatan ini bisa lebih baik. Tanpa, adanya free proyek. Tapi, kini banyak pekerjaan proyek diduga mutunya buruk,”ujar dia.

Dia berharap dengan diadukanya pekerjaan proyek jembatan Way Sima ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dapat menyelamatkan uang rakyat. Sebab, proyek pembanguan di Lamsel memakai uang rakyat atau memakai APBD Lamsel.

“Kami juga meminta antara LSM, LBH, insan media dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bisa bersinergi demi kepentungan rakyat,”katanya.

Sementara itu, Ketua LBH Sai Bumi Selatan Merik Hafid, meminta pihak Kejaksaan bersama – sama untuk turun mengawasi pekerjaan proyek di Lamsel. Setelah, nanti tahap penyidikan oleh pihak Kejari akan ketahuan berapa kerugian negara.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Lampung Selatan yang cepat tanggap turun ke lokasi pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai pekerjaan. Nah, nanti apa hasilnya yang diperoleh anggota dewan. Itulah yang akan kami adukan lagi ke Kejaksaan,”katanya.

(mad)