RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Proses pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang menyeret bos debt collector Ari Ubenz kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban di tengah upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Menurut Asep, proses Restorative Justice seharusnya belum dapat dilanjutkan lantaran sejumlah poin kesepakatan yang menjadi syarat penyelesaian perkara disebut belum dipenuhi oleh pihak terlapor.
Karena itu, pihaknya telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum agar permohonan RJ tidak diproses lebih lanjut sampai seluruh kewajiban yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan.
“Jika syarat yang disepakati belum dijalankan, maka dasar untuk melanjutkan Restorative Justice patut dipertanyakan,” kata Asep.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai adanya oknum dari institusi kejaksaan yang disebut mendatangi rumah korban untuk meminta penandatanganan dokumen terkait proses RJ.
Langkah tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai prosedur yang ditempuh serta independensi dalam penanganan perkara.
Asep menduga terdapat tekanan psikologis terhadap korban agar proses RJ dapat berjalan sesuai keinginan pihak tertentu. Dugaan itu, menurutnya, harus dijawab secara terbuka demi menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
“Kami meminta penjelasan yang transparan terkait dasar dan mekanisme yang dilakukan dalam proses ini. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengaku hingga kini belum memperoleh jawaban memadai atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan. Di sisi lain, korban disebut tidak dapat ditemui, sehingga memunculkan tanda tanya baru terkait perkembangan kasus tersebut.
Dugaan intimidasi ini menjadi isu sensitif karena prinsip utama Restorative Justice adalah kesukarelaan para pihak, tanpa tekanan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, seluruh kesepakatan yang menjadi dasar perdamaian juga harus dipenuhi sebelum proses RJ dapat dijalankan.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik hukum, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan intimidasi tersebut serta perkembangan proses Restorative Justice dalam perkara yang melibatkan Ari Ubenz. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. (red)
