Excimer Dan Tramadol Beredar Bebas Tanpa izin di Toko Kosmetik

RAKYATNEWS.CO.ID, TANGERANG – peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Banten sangat mengkhawatirkan.

Hampir semua kosmetik yang berada di Kabupaten Tangerang menjual jenis obat keras daftar G.

Penjualan obat keras daftar G sebenar nya sudah di atur dalam undang undang kesehatan, namun peredaran nya masih saja menjamur tanpa ada penindakan.

Menurut penjaga toko kosmetik,di salah satu Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten mengakui kalau toko yang dia jaga menjual jenis obat keras daftar G, jenis obat yang banyak beredar di hampir semua toko kosmetik, jenis obat Tramadol dan excimer.

Sementara dalam undang undang kesehatan RI, kedua obat tersebut tidak boleh di perjual belikan tanpa dengan resef dokter. Peraturan pemerintah dalam hal ini sudah jelas, pemerintah telah menetapkan bahwa obat keras dan obat tradisional serta kosmetik dan alat kesehatan hanya dapat di edarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan pasal 106 ayat (1) jo,pasal 1 ayat (4).Undang Undang RI No,36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Beredar bebas nya kedua jenis obat keras tersebut sangat berdampak pada generasi muda, pasalnya kedua obat tramadol dan excimer dijual dengan harga murah dalam sepuluh butir di jual Rp.10 000-. Pengguna obat tramadol dan excimer lebih banyak menyasar anak anak muda karna harga sangat terjangkau.

Dampak dari mengonsumsi kedua obat tersebut si pengguna akan merasa lebih rilexs,dan terkadang tertawa sendiri,
Hal ini sangat merusak generasi muda kedepan.

Bukan rahasia umum lagi setiap toko kosmetik menjual jenis kedua obat keras tersebut,tim dari Lembaga Anti Narkotika (LAN),bekerjasama dengan beberapa wartawan,melakukan penulusuran dan investigasi,
hampir semua toko melakukan transaksi penjualan kedua obat keras jenis tramadol dan excimer.

Baca Juga :  Panglima TNI beserta seluruh Prajurit TNI mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad, SAW.

Yang sungguh mencengangkan ketika tim melakukan investigasi menurut pengakuan dari penjaga toko, beberapa oknum penegak hukum ikut menikmati dari hasil penjualan,hampir setiap bulan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab meminta jatah setiap bulan dengan nilai bervariasi.

Sungguh ironi oknum penegak hukum ikut andil dan meminta jatah setiap bulan di beberapa toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin edar dari dinas kesehatan.

Hal ini sangat disayangkan seharusnya melakukan penindakan namun justru sebaliknya melakukan pembiaran tanpa ada ketegasan.

Diharapkan,tindak tegas terhadap pengedar atau penjual obat keras,jenis tramadol dan excimer,bisa dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta instansi pemerintah yang terkait.

Karna sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) Undang Undang 36 Tahun 2009.yang berbunyi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat.
Undang undang sudah jelas mengatur sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan terhadap pengedar atau penjual obat obat keras ,yang dijual tanpa resep dokter.

(isk)