RAKYATNEWS.CO.ID, PANARAGAN -Tidak mendapati cicilan bank pelecit, Oknum Sat Pol PP Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), gampar anak di bawah umur.
Pemukulan tersebut, bermula saat Iwan terduga pelaku yang berprofesi kan sebagai Sat Pol PP Kabupaten Tubaba, menagih hutang ke kediaman TW (48) warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udin, Kabupaten Tubaba pada 13/03/20 lalu.
Namun, sampai di kediaman TW terduga pelaku tidak mendapati nya di rumah hanya saja, mendapati anaknya yang masih di bawah umur MA (13). Lalu, Iwan menanyakan keberadaan ibunda MA dan MA pun menjawab bahwa Ibu nya sedang mencari rumput untuk ternak nya, dan tidak tahu arah nya kemana. Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut Iwan menyuruh Korban MA untuk mencari ibunya.
Tapi, tak lama MA kembali dan menjelaskan bahwa tidak menemukan ibu nya tersebut. Akhirnya tersulut emosi Iwan pun langsung menampar pipi sebelah kanan MA.
Kemudian, Tarwiyah mendengar kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba dengan no laporan LP/B-33/IV/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT. Untuk di tindak lanjuti secara pidana.
Menurut, MA (13) korban setelah dirinya mengatakan bahwabtidak menemukan ibunya yang sedang mencari rumput tiba tiba Terduga Pelaku Iwan langsung menampar MA yang masih di bawah umur tersebut.
“Saya sempat bilang bang ibu belum ketemu saya sudah nyari muter – muter tapi tidak ketemu. Tiba tiba, pipi kanan saya langsung di tampar nya,”ungkapnya. Selasa 17/03/20.
Kemudian, Ari Gunawan Tantaka, SH.,MH Sekertaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tubaba mengatakan, bahwa LPA Tubaba sedang koordinasi ke pihak penyidik, karena LPA hanya sebatas untuk pendampingan hukumnya saja. Tidak bisa menentukan atau mengintervensi perkara ini dikepolisian.
“Kita saat ini kita sedang, menunggu proses di kepolisian karena masih dalam proses Lidik, kalau unsurnya masuk bisa ditingkatkan ke Sidik,”katanya.
(Der)