Maraknya Bangunan Liar Yang Di Duga Tidak Memiliki IMB Di Wilayah Tigaraksa

Rakyat News,Tangerang –
Lemahnya pengawasan dari instansi terkait tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) banyak terdapat pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi surat ijin.

Seperti bangunan yang berada di Kampung Cibadot Desa Batar Panjang RT 01/01 Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berdiri kokoh sebuah bangunan tiga lantai yang rencananya akan di gunakan untuk sarang walet.

Saat sejumlah awak media konfirmasi via WA kepada Di Sin Chung selaku pemilik mengatakan kalau proses IMB dapat di lakukan setelah bangunan itu berdiri pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tigaraksa Zul Yan Hendri yang mengatakan bahwa IMB wajib di miliki sebelum bangunan itu didirikan.

Ijin Mendirikan Bangunan atau yang di singkat IMB adalah izin yang di keluarkan pemerintah atas rencana pendirian sebuah bangunan, IMB di keluarkan setelah pemilik memiliki izin site plan dan dokumen rencana telah melalui kajian teknis dari pemerintah.
sesuai dengan Permen PU No 26 Tahun 2007. (mut)