RAKYATNEWS.CO.ID, JAKARTA – Aktivitas ekonomi digital terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Angka tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas transaksi aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending (P2P lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Dari keseluruhan penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar, dengan nilai mencapai Rp44,05 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerimaan tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi berbasis digital terhadap penerimaan negara.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut. Dua pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara itu, Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.
DJP mencatat, hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total akumulasi mencapai Rp44,05 triliun.
Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.
Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun
Selain transaksi perdagangan digital, pemerintah juga mencatat penerimaan signifikan dari aktivitas aset kripto.
Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Fintech Sumbang Rp5,28 Triliun
Sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer lending, juga menjadi salah satu sumber penerimaan pajak ekonomi digital.
DJP mencatat penerimaan pajak fintech hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp5,28 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp878,18 miliar pada 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Pajak SIPP Tembus Rp5,75 Triliun
Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
DJP berharap peningkatan kepatuhan para pelaku usaha digital dapat terus mendorong penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha berbasis digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.
Dengan nilai penerimaan mencapai Rp57,23 triliun, sektor ekonomi digital kini menjadi salah satu bagian penting dalam struktur penerimaan perpajakan Indonesia. Perkembangan perdagangan digital, aset kripto, fintech hingga transaksi pengadaan pemerintah menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi berbasis teknologi semakin memiliki peran dalam perekonomian nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, tersedia melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Redaksi; Sonny








