BANDARLAMPUNG-Rupa-rupanya pembangunan fly-over di Jalan Sultan Agung tepatnya jalur dua depan Mal Bumi Kedaton (MBK) belum mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Endang Asnawi mengaku miris melihat kondisi tersebut dan ia berharap Dirjen Perkeretaapian segera menerbitkan izin dimaksud. Pasalnya, jembatan layang tersebut diharapkan dapat mengurai kemaceran lalu lintas.
“Masyarakat sangat berharap pembangunan fly over di Jalan Sultan Agung bisa terselesaikan secepatnya. Karena, mempermudah akses penggunaan jalan, menjamin keselamatan, dan bisa memajukan perekonomian masyarakat,” ujar Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Endang Asnawi, Selasa (26/01/2021).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, pembangunan flyover peruntukkan semata-mata untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Nah, kondisi pembangunan fly over saat ini sudah mencapai 67 persen. Dan ini tentunya sudah melewati kajian yang komprehensif (menyeluruh). “Kajiannya sudah semua, baik dari segi lingkungan, lalu lintas, ekonomi, juga standar kualitas bangunan demi keamanan dan keselamatan masyarakat. Maka dari itu tidak ada alasan bagi masyarakat dan lembaga yang berwenang tidak mendukung pembangunan flyover tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu juga, imbuh dia, bagi pihak kontraktor diminta untuk dapat melaksanakan pengerjaannya sesuai ketentuan standar pembangunan yang sudah disepakati bersama. “Tentunya juga menempatkan keselamatan dan kualitas pengerjaan menjadi faktor utama,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Kota (Sekot) Bandarlampung Badri Tamam dan Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung audensi sekaligus berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Badri Tamam mengatakan, kedatangan pihaknya ke pemprov dalam rangka koordinasi melaporkan perkembangan pembangunan Kota Tapis Berseri. Salah satunya pembangunan flyover di Jalan Sultan Agung.
“Kita minta fasilitasi oleh provinsi dalam rangka perizinan sehinggi pembangunan flyover itu bisa terselesaikan. Ada persyaratan teknis yang harus dilengkapi kota. Teknis dari dinas OPD terkait,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Biro Umum, Kamis (21/1/2021) lalu.
Untuk progeres pembangunan flyover sendiri, Badri Tamam mengungkapkan telah mencapai 67 persen. “Kendalnya perizinan dari rel kreta api. Ada persyarat yang harus dilengkapi teknis dan harus melalui provinsi,” jelasnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa pemprov berfungsi melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota. Yang mana provinsi harus memastikan semua pelaksanaan kewenangan yang menjadi urusan provinsi.
Terkait flyover Sultan Agung, Fahrizal menuturkan provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, meliputi pembinaan keselamatan serta regulasi. “Itu yang kita pastikan dan akan segera dipenuhi oleh Kota Bandarlampung,” ucapnya. (ron)