Tubaba – Peryataan yang di sampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Kabupaten Tulang Bawang Barat,Lampung, Yudi Agusman, di duga tidak benar serta di anggap Hoax termasuk kinerja patut di pertanyakan.
Berdasarkan penelusuran yang himpun media Rakyatnews.co.id ,kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) kabupaten Lampung Utara, membantah pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Tubaba, terkait proses pengajuan pencairan anggaran upah pekerja pelipat surat suara Tahun 2024.
“Sampai saat ini pihak KPU TuBaBa belum mengajukan proses pencairan ke pihak KPPN ,”kata salah satu pegawai saat di temui di kantornya.,(22/01/2024).
Bahkan, ia juga menambahkan, jika memang benar pihak KPU sudah melakukan proses pengajuan, maka tidak perlu waktu lama pencairannya.
“Itu sifatnya tidak butuh waktu lama untuk pencairan dari kita bang, Jika memang sudah di ajukan,karena mekanisme nya baik secara pengajuan per aitem maupun secara gelondongan itu tidak lama pasti di cairkan,”Cetusnya.
Diberitakan sebelumnya.
KPU TuBaBa Sebut Terkait Upah Surat Suara Sedang Proses Pencairan,Serta Pemotongan Tersebut Tidak Benar
Yudi Agusman ketua KPU setempat mengatakan, untuk informasi upah pekerja surat suara sedang dalam proses pengajuan dan akan segera di berikan kepada pekerja.
“Itu sudah kita ajukan proses pencarian nya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(kkpn) kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu,sebab kan harus melalui mekanisme nya untuk anggaran sebesar itu ,dan untuk pekerja juga harus bersabar ,”katanya saat di hubungin konfirmasi media melalui telpon seluler(22/01/2024).
Kemudian, kata dia untuk besaran upah yang harus kita bayarkan itu sudah terhitung secara rinci.
“Ya untuk upah itu sendiri sudah kita siapkan untuk siapa dan berapa besarannya ,sebab uang ketersediaan yang ada di kami hanya Rp.50.000.0000 juta untuk pembayaran itu tidak cukup dengan uang ketersediaan yang ada saat ini,makanya kita ajukan kembali,” terangnya.
Lalu, terkait besaran upah yang akan di terima oleh para pekerja itu sudah di hitung bersama dengan KPU provinsi dan upah tersebut sudah standar nasional.
“Kan sudah jelas sebelumnya kita beri tahu berapa besar upahnya,itu di hitung dari perlembar surat suara ,untuk DPD RI ,DPR RI,DPRD provinsi, DPRD kabupaten itu Rp. 350 perlembar kemudian untuk presiden itu Rp.260 rupiah sesuai dengan dengan ketentuan juknis tata kelola logistik, jadi total yang harus kita bayarkan itu senilai Rp.370 lebih,” jelasnya.
Terkait adanya informasi pemotongan tersebut pihaknya memastikan tidak benar, kalau pun ada pemotongan bukan dari pihaknya.
“Saya pastikan tidak ada pemotongan bahkan tidak ada pajaknya, kalau pun ada itu diluar sepengatahuan kami,”elaknya.(San).
