Tubaba – Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), diduga melakukan penggelapan gaji milik salah satu pegawai yang sudah tidak aktif di dinas setempat.
Diketahui, Siti Nur Asiyah, salah satu pegawai BPBD tersebut sudah tidak aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semenjak dua tahun belakangan.
Berdasarkan keterangan, Putri Kusrijarwati, bendahara pengeluaran BPBD membenarkan, bahwa pegawai yang dimaksud memang sudah lama tidak aktif.
“Ya, bang memang selama saya di sini tidak pernah melihat yang bersangkutan karena saya juga baru di sini, tapi informasinya memang dia sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai,”katanya saat di hubungi media rakyatnews.co.id, pada, Kamis (29/02/2024).
Menurutnya, pegawai tersebut sudah di tindaklanjuti dan di laporkan kepada pihak yang berwenang.
“Kalau tidak salah itu kan sudah di tindaklanjuti oleh inspektorat, jadi saya juga kurang begitu faham,”jelasnya.
Sementara, terkait persoalan gaji atau tunjangan itu tetap di bayarkan sesuai dengan prosedur.
“Kalau gaji itu tetap di bayarkan bang ,tapi memang langsung diambil oleh Bank Lampung ,karena yang bersangkutan masih memiliki tanggungan kepada pihak bank,”ucapnya.
Karena, menurut Putri, yang memiliki kewenangan terkait pembayaran gaji itu bukan dirinya.
“Saya ini cuma bendahara pengeluaran,yang lebih berhak itu bendahara keuangan atas nama Yeyen yang mengeluarkan gaji pegawai,”imbuhnya.
Disisi lain, pihak Bank Lampung menyangkal, apa yang di sampaikan bendahara BPBD tersebut tidak sesuai.
“Itu tunggakan yang bersangkutan sudah lebih dari 486 hari lebih dari satu tahun ,jika di akumulasi yang bersangkutan memiliki tanggungan sebesar Rp.51.696.792,. Karena dia tidak pernah membayar, “tegasnya.
Sampai berita di terbitkan bendahara keuangan dan kepala BPBD serta inspektorat belum berhasil di mintai keterangan.(San)
