Tulang Bawang Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung beserta gabungan Personel melaksanakan Giat KRYD dengan melaksanakan penertiban Kendaraan yang berpotensial menyebabkan Laka Lantas sekaligus antisipasi Balap Liar.
Penertiban tersebut di laksanakan di wilayah seputaran Jalan Raya Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT) Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Sabtu (15/06/2024).
Dikatakan, Kasat Lantas Iptu Deni Saputra, S.H.,M.M., kegiatan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran di lakukan terhadap kendaraan Roda Dua yang diduga akan melakukan aksi balap liar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“untuk kegiatan penertiban Kendaraan tersebut akan rutin dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan Lalu lintas, Aksi Balap Liar dan memberikan Pemahaman kepada pengendara akan pentingnya kesadaran keselamatan berlalu lintas, ”kata iptu Deni Saputra.
Selain melakukan tindakan penertiban kepada penguna kendaraan yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009 Sat Lantas Polres Tubaba juga menghimbau para Pengendara agar dapat melengkapi surat surat kendaraan seperti STNK, SIM dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Melalui kegiatan rutin seperti ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan raya dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” Imbuhnya.(san)