Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pekon

Tanggamus– PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Sekaligus menghadiri Kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Tanggamus Tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon Dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kegiatan pengukuhan ini diselenggarakan Gedung Islamic Center Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lampung Pada Kamis (4/7/2024).

Acara kegiatan tersebut didampingi oleh Ketua Dewan DPRD Tanggamus, Dandim 0424 Tanggamus, Kapolres Tanggamus, Kejari Tanggamus, Kadis PMD, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kadis Kominfo ,Ketua TP-PKK Ketua DWP, dan Seluruh Aparat Pekon Se- Kabupaten Tanggamus Lampung.

Dalam sambutan Bupati Tanggamus menyampaikan, berdasarkan terbitnya peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari Kepala Desa maupun Pekon yang ada di seluruh Nusantara yaitu dengan adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, dan juga adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh perangkat desa sesuai dengan adanya kemampuan desa.

” hal tersebut Menindaklanjuti sesuai dengan peraturan serta ketentuan pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,”jelasnya.

Peraturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan dan Perubahan.

Dalam Masa Jabatan Kepala Pekon khususnya yang ada Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Sesuai dengan peraturan Perundang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  Polres Buka Pelayanan SIM Keliling Depan STMIK Pringsewu

“Dari keselurahan terdiri dari total 299 Pekon seKabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak itu berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,” ujarnya.

Dengan adanya Pengukuhan hal tersebut tentunya harus menjadi bentuk sebagai motivasi yang kokoh dari para kepala pekon dalam untuk meningkatkan serta pembangunan yang ada pekon, dapat merangsang pertumbuhan faktor ekonomi, serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat pekon.

Ia juga berharap agar Saudara-saudari agar bisa untuk menjalankan bentuk sebagai amanah dapat bekerja sepenuh hati dan ikhlas

Sebagai memimpin kepala pekon agar bisa dapat melayani masyarakat di pekon-nya masing-masing, demi untuk mewujudkan kemajuan program pembangunan yang ada di pekon dan juga makin kesejahteraan bagi masyarakat pekon,”harapnya.

Lanjut PJ Bupati, “Jadilah sebagai pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti dalam bentuk segala aturan yang berlaku. Inshaallah masa pengabdian menjadi Kakon selama 8 tahun, akan selalu diberkahi, diberi keselamatan dan kesuksesan dalam memimpin Pekon,”terangnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Pj. Bupati, bahwa Sebagai Kakon harus tunduk pada aturan-aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, dan Kakon juga harus taat asas hukum, tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta dan saya himbau, ikuti aturan dan hukum, bertindak sesuai norma kepatutan, jauhi Narkoba. Saya ulangi kembali, untuk jauhi narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita semua,” tuturnya.

Baca Juga :  Terbentuk, Organisasi Donor Darah Sukarela Pringsewu

Beberapa pesan dan harapan Pj. Bupati kepada seluruh kepala Pekon yang telah dikukuhkan, yaitu: 1. Jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon masing-masing, terlebih akhir tahun ini daerah kita akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka tugas saudara untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, tertib dan tetap kondusif.

2. Saudara-saudari saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

3. Kepala Pekon harus bisa mensinergikan aparat pekon yang ada dibawahnya untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi warga pekon.

4. Berikan inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di pekon masing-masing.

5. Lakukan Sinergi dan Koordinasi yang baik dengan sesama Perangkat Pekon, Kecamatan dan
Pemerintah Kabupaten.

6. Majukan perekonomian pekon dengan tidak bertumpu pada anggaran dana desa, berdayakan UMKM, lakukan inovasi untuk mendirikan BUMDes dan usaha lain sesuai dengan aturan yang berlaku demi peningkatan perekonomian pekon.

“Saya ingatkan kembali bahwa Kepala Pekon maupun Bupati merupakan pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Sebagai hasil pilihan masyarakat, tentunya kepala pekon juga harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,”pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Mirza YB mengucapkan terimakasih atas pengukuhan yang dilakukan langsung oleh PJ. Bupati Tanggamus.

“Kami selalu Apdesi Kabupaten Tanggamus mewakili seluruh Kepala Pekon se- kabupaten Tanggamus mengucapkan ribuan terimakasih. Dalam hal ini kami akan ingat pesan pesan yang diberikan oleh Pj. Bupati Tanggamus, dan InsyaAllah akan menjalankan sesuai aturan yang ada,” singkatnya. (Bowo)