Perayaan HUT RI, Tiyuh Tunas Asri Tubaba Di duga Jadi Ajang Pungli

 

Tubaba-Warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba), keluhkan adanya Dugaan Pungutan liar(pungli) yang lakukan oknum panitia perayaan HUT kemerdekaan RI ke-79.

Dugaan pungli tersebut di lakukan pihak yang mengatasnamakan panitia perayaan HUT kemerdekaan RI dengan mewajibkan sejumlah masyarakat untuk memberikan sejumlah uang dengan nominal yang telah di tentukan.

Menurut keterangan sumber masyarakat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, ada beberapa oknum panitia yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan kegiatan perayaan HUT kemerdekaan RI di Tiyuh setempat.

“Kita ini masyarakat kecil kalau memang mereka minta sumbangan seharusnya tidak di tentukan nominalnya, tapi ini mereka menentukan nominalnya sebesar Rp.20.000,.dengan memberikan kwitansi kepada masyarakat,apakah itu tidak termasuk kedalam kategori pungli apa lagi masyarakat ,” katanya kepada media rakyatnews.co.id(23/08/2024).

Masih kata sumber masyarakat dia juga menegaskan semestinya oknum panitia tersebut harus lebih transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Waktu pak RK nya nyerahin kwitansi dia bilang itu untuk kegiatan carnaval HUT RI itu juga sebelumnya tidak ada musyawarah yang melibatkan masyarakat dan tokoh di Tiyuh di sini. sedangkan setiap kegiatan lomba yang kami lakukan di setiap lingkungan itu kami warga tetap melakukan sumbangan di tambah lagi untuk jumlah penduduk kita di sini berjumlah kurang lebih 2500 KK,” Imbuhnya.

Kemudian menurut Sumber hukum terpercaya menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang sifatnya bersama harus melalui kesepakatan musyawarah terlebih dahulu.

“Semestinya pihak penyelenggara itu harus mengadakan musyawarah terlebih dahulu bersama masyarakat sekitar. jika memang mereka telah musyawarah itu ada bukti hasil notulen nya yang di tanda tangani oleh masyarakat yang hadir. jika tidak ada itu di namakan pungli,” tegas sumber hukum terpercaya.

Baca Juga :  Penyerahan Petikan Surat  Keputusan Bupati Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K)

Sementara itu terkait pungutan yang diatur dalam peraturan desa ketentuan itu berada dalam pasal 69 ayat 4 undang-undang desa.

Dalam pasal tersebut tercantum terkait dengan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa pungutan tata ruang dan organisasi pemerintah desa namun hal itu semua harus mendapatkan evaluasi dari Bupati dan walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.

Dari bunyi pasal di atas jelas bahwa pungutan dari masyarakat hanya bisa dilakukan apabila ada di peraturan desa bukan peraturan kepala desa atau peraturan bersama kepala desa.

Saat di hubungi melalui sambungan telepon seluler salah di antara aparatur Tiyuh yang tidak di sebutkan namanya berkilah, bahwa kegiatan tersebut tidak ada campur tangan pemerintah Tiyuh setempat.

“Kami dari tiyuh tidak ada yang ikut mas urusan itu,semua itu panita yang punya rencana seperti RK dan RT sekitar, kemarin mereka hanya musyawarah antara panitia dan pihak mereka saja,”kilahnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak panitia kegiatan HUT kemerdekaan belum berhasil di konfirmasi.(san)