RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026).
Dalam perkara tersebut, negara menyita uang hasil tindak pidana dengan total lebih dari Rp5,4 miliar. Selain itu, turut disita valuta asing berupa 25.000 dolar Amerika Serikat dan 20.000 dolar Singapura.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin.
Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Kejaksaan Negeri Metro menyatakan, uang hasil kejahatan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain uang, sejumlah barang bukti lain juga dimusnahkan, di antaranya puluhan unit telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, serta peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan.
Tak hanya itu, aparat turut menyita aset berupa dua unit kendaraan roda empat, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut juga turut disita untuk negara.
Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Editor: Sonny
