Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, mengatakan puluhan perkara tersebut berasal dari penanganan sejak Oktober 2025 hingga April 2026.

“Total terdapat 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, dengan mayoritas merupakan kasus narkotika,” ujar Neneng.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 perkara merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya terdiri dari perkara lainnya seperti oharda, kamtibum, dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 11,94 gram, ganja 10,25 gram, serta tembakau sintetis lebih dari 100 gram. Selain itu, terdapat pula pil ekstasi dan psikotropika.

Tak hanya narkotika, Kejari Metro juga memusnahkan barang bukti lain seperti alat hisap, telepon genggam, senjata tajam, dua pucuk senjata api, peluru, hingga perangkat komputer yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Neneng menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga ditimbun, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh barang bukti dipastikan tidak dapat digunakan kembali,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kejari Metro menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika yang masih mendominasi perkara.

Editor: Sonny