RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap motif di balik kasus penembakan yang menewaskan seorang pengusaha ayam geprek sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro, Lampung.
Korban diketahui bernama Dedi Kristian Agung (40), warga Metro Barat, yang tewas usai ditembak di kawasan Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Sabtu (23/5/2026) malam.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Fajar Jaya Putra (21), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, sebagai tersangka. Pelaku diketahui bekerja sebagai penagih utang koperasi keliling.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, aksi penembakan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara korban dan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif penembakan dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara tersangka dan korban,” ujar Kombes Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung bersama Polres Metro, Senin (25/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang kayu cokelat serta dua butir selongsong amunisi.
Polisi juga mengungkap kronologi kejadian berdarah tersebut. Sebelum penembakan terjadi, tersangka mendatangi korban untuk menagih utang. Namun korban mengaku tidak mengenal pelaku hingga keduanya terlibat cekcok.
Keributan sempat dilerai warga di lokasi. Setelah itu korban masuk ke kios dagangannya, sementara pelaku tetap berdiri di tengah jalan dengan jarak sekitar 10 meter.
Tak lama kemudian, korban kembali keluar dan menghampiri tersangka hingga pertengkaran kembali memanas. Dalam situasi itu korban disebut sempat memukul pelaku.
“Karena emosi setelah dipukul, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya dari pinggang sebelah kanan,” jelas Indra.
Sebelum pelaku melepaskan tembakan, korban sempat menantang tersangka.
“Sudah tembak aja kalau lo berani, katanya kemarin lo mau nembak,” ucap korban kepada pelaku.
Pelaku kemudian menodongkan senjata api ke arah korban dan melepaskan dua kali tembakan hingga korban tersungkur di jalan.
Usai menembak korban, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Saat melarikan diri, pelaku kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk menakuti warga sekitar.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang diderita.
Sehari setelah kejadian, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar pihak keluarga.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat kasus pembunuhan serta kepemilikan senjata api ilegal.
Editor: Sonny
