Kasus Pengeroyokan Diungkap, Tiga Orang Diamankan Sebagai Tersangka

RAKYATNEWS.CO.ID, Kota Metro, – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Kota Metro. Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Jumat, 03 Juli 2026, berawal dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian sebelumnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro dengan nomor laporan LP/B/239/VI/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Juni 2026.

Kapolres Kota Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.. melalui Kasat Reskrim, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan, peristiwa bermula pada hari Jumat, 26 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WIB, ketika pelapor bernama Sandi Reihan Ramadhan sedang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

“Ia dan rekannya tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang menggunakan sekitar lima unit kendaraan. Sekelompok tersebut memaki dengan kata-kata kasar, lalu melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga membuat pelapor tidak sadarkan diri. Akibat peristiwa itu, pelapor menderita luka memar, lecet di bagian punggung, luka robek pada kaki, serta memar di kepala, dan harus mendapatkan perawatan di RS Azizah Metro,” tegas AKP Rizky.

Lebih lanjut Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pada hari Jumat, 03 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Pasar Shopping, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan tersangka Damar Kurniawan warga Jl. Mawar Barat No. 07 RT 042 / RW 006, Kelurahan Metro, Metro Pusat beserta barang bukti berupa satu buah helm berwarna abu-abu. Hasil pengembangan penyelidikan selanjutnya berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu Nafis Mutsagif warga Jl. Imam Bonjol Gg. Subur RT 021 / RW 005, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

Baca Juga :  Komunitas Sahabat TNI-Polri Salurkan Bantuan Korban Tsunami

Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro juga berhasil nyamankan Ahmad Suwandi, warga Jl. Imam Bonjol Gg. Merdeka RT 038 / RW 008, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, serta menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam dan surat keterangan hasil visum serta kartu berobat dari RS Azizah Metro nomor 107210,” tegas Rizky.

AKP Rizky Dwi Cahyo menambahkan,
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melengkapi berkas penyidikan.

Rencana selanjutnya adalah, menyelesaikan penyidikan secara tuntas agar kasus ini dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegas Rizky. (Red)