Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar Tax Gathering 2026 di Hotel Radisson Bandar Lampung, Rabu 17/6.
Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha guna meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi dalam Rangka Mengoptimalkan Kepatuhan Perpajakan untuk Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Lampung” itu dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta perwakilan Polda Lampung.
Dalam paparannya, Sigit mengungkapkan perekonomian Lampung terus menunjukkan tren positif. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung meningkat dari Rp487,8 triliun pada 2024 menjadi Rp528,2 triliun pada 2025 atau tumbuh 8,28 persen.
Meski demikian, potensi ekonomi tersebut dinilai masih perlu dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Hingga 8 Juni 2026, penerimaan pajak di Lampung tercatat mencapai Rp3,32 triliun atau tumbuh 30,71 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kami tidak mengharapkan wajib pajak membayar lebih dari yang seharusnya, tetapi membayar sesuai ketentuan. Dengan begitu, keadilan usaha terjaga dan pembangunan dapat berjalan berkelanjutan,” kata Sigit.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pajak merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik.
Sementara itu, Kejati Lampung dan Polda Lampung menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui edukasi, penegakan hukum yang proporsional, serta penciptaan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Melalui Tax Gathering 2026, DJP berharap kepatuhan pajak sukarela semakin meningkat sehingga mampu memperkuat penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Lampung.
Redaksi: Sonny
