RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pekerja bongkar muat terhadap majikannya sendiri akhirnya terbongkar. Tim Tekab 308 Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, yang diduga mencuri gelang emas milik istri majikannya.
Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan anggota Polsek Metro Kibang terkait keberadaan terduga pelaku.
“Pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 Polres Metro menuju lokasi di wilayah Margorejo setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, Samsudin, warga Jalan Cempaka, RT 010 RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Diketahui, pelaku bernama Prasetiyo bin Robani (alm), seorang petani asal Desa Sidomoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kasus ini bermula ketika pelaku bekerja sebagai anak buah korban untuk membantu bongkar muat dan menyortir barang rongsokan. Selama kurang lebih empat bulan bekerja, pelaku diduga mengambil gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istri korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna biru tempat menyimpan gelang emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3197 IB, uang tunai sebesar Rp3.350.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan gelang emas, satu buah celana pendek warna hitam, serta satu helai baju lengan pendek warna hitam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Metro Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, termasuk terhadap orang-orang yang memiliki akses ke dalam lingkungan rumah maupun tempat usaha, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Redaksi: Sonny
