Foto ilustrasi
RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Satreskrim Polres Metro Polda Lampung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku. Tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan satu lainnya merupakan orang dewasa.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB.
“Tim URC Satreskrim Polres Metro mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Rizky.
Menurutnya, peristiwa bermula ketika tiga korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan AH Nasution. Mereka kemudian diduga dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku diduga menodongkan senjata tajam jenis badik kepada korban. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga sepeda motor yang ditumpangi korban terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, datang pelaku lainnya menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku kemudian menggeledah ketiga korban dan mengambil sejumlah barang milik korban,” jelasnya.
Barang yang dibawa pelaku berupa satu unit telepon seluler, uang tunai Rp57 ribu, celana jeans, serta satu unit sepeda motor Honda tahun 2014.
Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.657.000.
Rizky menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 00.12 WIB, petugas mengamankan dua anak yang diduga terlibat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu anak lainnya.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu tersangka dewasa di wilayah Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rizky menambahkan, dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Untuk tiga pelaku yang masih anak, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi: Sonny
