341 Kilo Ganja Asal Aceh Dimasukkan Kedalam Mesin Genset

Polda Lampung bersama jajaran Polres Mesuji berhasil menangkap kurir ganja asal Aceh. (Foto Adi)

Polda Lampung bersama jajaran Polres Mesuji berhasil menangkap kurir ganja asal Aceh yang membawa 341 kilogram ganja. Para pelaku menggunakan modus baru dengan memasukan barang haram tersebut di dalam mesin genset.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol saat memimpin ekpose di Mapolda Lampung menjelaskan, tangkapan ini merupakan modus baru, para pelaku selalu mencari celah untuk menyeludupkan ganja agar bisa lolos ke dan bisa sampai ke pulau jawa.

“Ini tangkapan terbaru di Mesuji, modus baru, ganja di letakkan di genarator genset yang di modifikasi, dan isinya sebanyak 341 kilogram ini,” kata Wakapolda Lampung, saat memimpin ekpos di Mapolda Lampung, Kamis (13/9).
Sementara Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Gigih Andi Putranto, mengatakan penangkapan kurir ganja ini dilakukan pada Jumat (7/9) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Timur KM 189 Desa Jaya Sakti, Simpang Pematang Mesuji.

“Kita mendapatkan informasi bahwa akan melintas kendaraan yang mengangkut narkoba jenis ganja. Anggota kita melakukan penyidikan dan penghadangan terhadap kendaraan roda empat jenis pick up merk Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi BK 8349 WO. Setelah kita lakukan pemeriksaan disemua sisi, di dalam genset tersebut terdapat ganja sebanyak 341 bal,” jelasnya.

Dari penghadangan itu, sambung Gigih, pihaknya juga menangkap tiga orang kurir asal Medan yakni NK (37), MI (36), RH (34). Dari pengakuan para tersangka, mereka hanya melintas Kabupaten Mesuji dengan tujuan sementara Kota Bandarlampung.

“Mereka hanya kurir dari Medan, bosnya dari Aceh. Mereka dibayar Rp 4 juta per orangnya untuk tugas ini. Dugaan sementara mereka membuka jalur baru dan saat ini sedang dalam penyelidikan kami dari jaringan yang ada di Sumatera. Ini modus baru yang kita temukan di Mesuji, membawa ganja dengan menggunakan genset yang sudah dibongkar mesinnya,” tandasnya. (Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *