Dua Tersangka Spesialis Bobol Rumah Dibekuk Tekab 308

Tersangka pelaku Curat dan narkoba SR DA dan SA dibekuk tekab 308 Polres Tanggamus. (Foto Wanda)

RAKYATNEWS.CO.ID, TANGGAMUS – Dua tersangka spesialis bobol rumah barhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus. Bersama dua tersangka polisi juga memgamankan seorang wanita yang kedapatan tengah menkonsumsi narkoba dengan kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana saat dikonfirmasi mengatakan, dua tersangka yang berhasil dirungkus tersebut adalah DP (26) warga Pekon Sukarame dan SA (35) warga Pekon Sukabumi Kecamatan Talang Padang Tanggamus dan SR (29), ketiganya ditangkat saat tengah mengkonsumsi narkoba di rumah kontrakan SR di Pekon Sukamandi kecamatan Talangpadang.

Baca Juga :  Bupati Minta Tenaga Pendidik Berkreatifitas dan Berinovasi

“Awalnya kami mentargetkan kedua tersangka atas aksi kejahatan membobol rumah. Pada saat dilakukan pengerebak si kontrakan tersangka, ternyata kami malah mendapati kedua tersangka dan seorang wanita yang pada saat digrebek tengah mengelar pesta narkoba,” katanya, kemarin (9/10).

Tersangka DP dan SA kata kasat, dibekuk polisi atas laporan korbannya Belli Widiyan (18) warg Pekon Way Handak kecamatan Talangpadang. Dimana pada 4 Oktober 2018 lalu rumah tinggalnya telah dibobol kawanan pencuri, yang merengsek kedalam rumah dan menjarah sejumlah barang berharga milik korban dengan cara mencongkel jendela dengan mengunakan obeng.

“Keduanya ini merupakan Redivis dalam kasus yang sama, bahkan SA baru keluar penjara sebulan lalu. Bukannya insaf setelah sempat mendekam di balik jeruji besi, ternyata malah melakukan aksi yang sama dan saya pastika akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi karena kedapatan tengah menkonsumsi narkoba,” kata kasat.

Baca Juga :  Kapolres: Kebutuhan Narkoba Tinggi, Hukuman Kurang Berat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku kata Devi, yaknk berupa 1 unit HP Oppo A37, 1 kalung besi putih berliontin Giok milik korbannya dan sebuah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan. Namun 1 HP Asus, 1 HP Samsung Grand Neo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban masih dalam pencarian, ditetapkan daftar pencarian barang (DPB). “Untuk barang bukti Narkoba yang diamankan berupa 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu/bong, 2 plastik klip bekas pakai dan 1 buah sumbu,” ujarnya.

Dari pengakuan keduanya, ternyata  aksi bobol rumah dengan modus mencongkel jendela bukan kali itu saja dilakukan yakni di dua dua lokasi lain meliputi 1 TKP Pekon Way Halom dan 1 TKP Pekon Sukanegeri, Talang Padang Tanggamus.

“Untuk tersangka DP dan SA akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan akan dikenakan pasal KUHP tentang pengunaan narkoba. Sementara tersangka SR hanya dijerat dengan pasal penguna narkoba,” jelas Devi.

Baca Juga :  BNN: Tiga Kelurahan di Metro Masuk Rawan Peredaran Narkoba

Sementara Kasat Narkoba polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, terhadap temuan Narkoba oleh Tekab 308, pihaknya juga melakukan penyelidikan perkara tersebut. “Upaya kami dengan melakukan test urine kepada ketiganya dan terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Namun, pihaknya saat ini lebih dahulu menahan SR sementara dua pelaku lainnya di proses oleh Satreskrim terlebih dahulu. Dan jika telah selesai baru tersangka DP dan SA disidik untuk perkara narkoba. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,” tegas kasat narkoba. (yun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *