RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan dini hari tadi, Sabtu (29/09/18) sekira pukul 05.18 WIB berhasil menggagalkan pengiriman berbagai jenis burung tanpa dokumen yang sah.
Demikian yang diungkapkan oleh Kepala KSKP Bakauheni AKP Rafli Yusuf Nugraha, S.IK mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Mohamad Syarhan, S.IK, MH.
“Dini hari tadi, Sabtu tanggal 29 September 2018, sekira pukul 05.18 WIB di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus PR dengan Nopol AB 7942 AS yang dilakukan oleh Anggota KSKP Bakauheni dipimpin Ka KSKP, didapati paket burung yang dikemas dalam keranjang buah yang ditutupi berbagai barang penumpang lain,”ungkap Rafli, Sabtu (29/09/18).
Ternyata beberapa keranjang tersebut berisi ratusan burung jenis pleci dan kolibri.
“Ada 6 keranjang dengan perincian 2 keranjang berisi 100 ekor burung kolibri, dan 4 keranjang berisi 200 ekor burung pleci serta 3 kardus kecil berisi burung 10 ekor burung kolibri. Kesemuanya tanpa dokumen yang sah. Paket tersebut dibawa dari Palembang dan rencananya akan dibawa ke Cirebon, Jawa Barat. Selanjutnya barang bukti tersbut dibawa ke KSKP Bakauheni untuk selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Wilker Bakauheni guna proses lebih lanjut. Kasus ini diduga melanggar Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah),”ujar Rafli. (mad)
