DPRD Sikapi Kekosongan Kursi wabup Lamsel

RAKYATNEWS.CO.ID, LAMSEL – DPRD Sikapi Kekosongan Kursi wabup Lamsel Kekosongan kursi Wakil Bupati Lampung Selatan mulai dibicarakan DPRD Lamsel.  Bahkan,  Dewan setempat secara khusus telah membahasnya untuk pengisian kursi Wabup yang kosong tersebut.  Lebih dari itu,  selain mengatur pengisian kekosongan jabatan untuk wakil bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga turut mengatur pengisian kekosongan jabatan untuk bupati dan wakil bupati.
“Diatur semuanya dalam tatib, baik itu pengisian kekosongan jabatan untuk wakil bupati saja, maupun kekosongan jabatan untuk keduanya (bupati dan wakil), dengan catatan sisa masa jabatan paling lama 18 bulan sejak keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kekosongan jabatan akan dipilih DPRD,” kata Ketua Pansus tatib, Sunyata kepada wartawan seusai paripurna, Senin (15/10/2018).
Dikatakan Sunyata, penyusunan dan pengesahan tatib baru ini nyaris serupa dengan tatib lama. Hanya ada beberapa poin tambahan dari implikasi terbitnya PP no 12 tahun 2018 tentang tatib.
“Tatib ini jumlah keseluruhannya ada 26 bab, namun yang krusial ada di bab 14, ya, itu tadi tentang pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan khusus wakil kepala daerah saja,” imbuhnya.
Lebih jauh Sunyata menjelaskan, ada perubahan istilah untuk beberapa alat kelengkapan dewan, seperti badan legislasi, saat ini telah diubah menjadi badan pembuat peraturan daerah (Bapemda).
“Untuk poin tambahan, ada rencana kerja DPRD (RKD), jadi rencana kerja DPRD setahun kedepan akan diparipurnakan. Kemudian ada pokok-pokok pikiran (Pokir). Jadi ditandaskan lagi, nanti akan direkapitulasi pokok-pokok pikiran DPRD baik itu dari hearing komisi, reses, penyerapan aspirasi masyarakat lainnya melalui kunjungan-kunjungan, yang kemudian disusun dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD. Kemudian, keputusan pimpinan DPRD ini untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak eksekutif. Jadi nanti tekhnisnya, pokir ini nanti diserahkan ke eksekutif, sebelum pemda menyusun rencana kerja daerah. Maksudnya adalah, agar aspirasi melalui DPRD ini dapat tercover dalam rencana kerja daerah,” jelas politisi PDIP ini.
Sebelumnya, 8 fraksi di DPRD Lampung Selatan, yakni Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Golkar, Nasdem dan PKB Hanura setuju dan menerima hasil kerja pansus tatib, untuk selanjutnya rancangan tatib ini disahkan dalam paripurna internal. (mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *