Ganja Aceh 187 Kg Tujuan Jakarta, Ditangkap Dibakau

Kapolres Lamsel. AKBP Muhammad Syarham saat jumpa pers di Polres Lamsel. (Foto Achmad S)

RAKYATNEWS.CO.ID, KALIANDA – Ungkap kasus Narkotika jenis ganja yang dilakukan Polres Lampung Selatan, sejak tanggal 27 September lalu mendapatkan barang bukti ganja asal Aceh sebanyak 187 kg.

Terakhir,  penangkapan dilakukan petugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni,  Lampung Selatan dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan pada tanggal 16 Oktober lalu,  sebanyak 239 kg.

Baca Juga :  Terungkap, Pelelangan Proyek PUPR Lamsel Hanya Setingan Belaka

Sedangkan untuk tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang dengan inisial TS,  YD,  EG,  SY,  dan AN. “Semua ganja yang kita amankan berasal dari Aceh untuk di kirim ke Jakarta, ” jelas Kapolres Lamsel. AKBP Muhammad Syarham, SH, MH kepada awak media saat jumpa pers di Polres Lamsel.

Menurutnya,  tersangka yang telah diamankan ini,  dijerat UU No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 M.

Baca Juga :  Pabrik Triplek di Natar di Lahap Si Jago Merah

Lebih jauh dikatakan bahwa ganja yang telah diamankan ini merupakan target BNNP dan BNN.  “Kurang lebih satu minggu diintai, akhirnya kita tangkap di area Seaford Interdiction Pelabuhan Bakauheni,  Lamsel,” tambahnya.

Kapolres juga mengatakan, ungkap kasus yang terakhir dengan mendapatkan barang bukti 239 kg,  diamankan dari sebuah mobil boks yang telah dimodifikasi.  “Untuk melabui petugas,  ganja yang telah ditutupi itu diatasnya diletakkan bahan bahan bangunan,  berupa asbes. (mad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *