RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU – Dalam pelaksanaan pengeejaan proyek haruslah sesuai aturan agar memberikan hasil yang maksimal, dan hal tersrebut tentunya tidak akan lepas dari pengawasan pihak pihak terkait, tidak demikian dengan pelaksanaan proyek Talud sepanjang 275 Meter yang berlokasikan di ruas jalan penghubung antar pekon Gumuk Rejo Kecmatan Pagelaran dengan pekon Karangsari, yang mana pelaksanaan pekerjaan talud tersebut bermasalah dikarenakan dikerjakan asal jadi.
Bermasalahnya pengerjaan talud sepanjang 275 meter tersebut diduga dikarenakan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas yang bertugas memantau dan mengontrol pekerjaan tersebut agar tidak adanya penyimpangan dan penghilangan spesifikasi dalam melaksanakan pengerjaannya.
Terkait buruknya kwalitas pembangunan talud sepanjang 275 meter, awak mediakonfirmasi ulang terkait pekerjaan talud yang diduga bermasalah, Budi pelaksana lapangan yang mengerjakan proyek talud sepanjang 275 meter menjelaskan bahwasanya konsultan pengawas 3 hari yang lalu turun kelapangan dan pekerjaan tersebut sudah di bongkar dan diperbaiki.
“Pekerjaan yang asal jadi sudah dibongkar dan di ganti dengan pasangan baru tapi hanya sepanjang 6 meter saja dan beberapa hari yang lalu konsultan pengawasnya Mujiman sudah kelapangan untuk croscek pekerjaan dan Mujiman memberikan peringatan secara lisan agar pekerjaannya diperbaiki,”jelas Budi kepada awak media, Rabu ( 31/10/18).
Sementara Mujiman konsultan pengawas saat dikonfirmasi via telpon selulernya terkait hasil croscek nya kelapangan tidak diangkat, dan dikonfirmasi via gadget whatsapp juga tidak bisa dikonfirmasi, dengan tidak kooperatifnya Mujiman sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan besar.
Saat awak media croscek ulang kelokasi pekerjaan, hasilnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Budi, pasalnya bangunan talud sepanjang 275 meter yang diduga tidak berpondasi hanya ditambah dengan adukan dan batu batu kecil dibagian bawah dan yang dibongkar hanya sepanjang 6 meter saja, sementara tampak jelas dilokasi pembangunan talud sepanjang 275 meter tersebut tidak terpasang pondasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pembangunan Gorong Gorong dan Talud Penahan Tanah (TPT) yang berlokasikan di ruas jalan penghubung antara Pekon Gumuk Rejo Kecamatan Pagelaran dengan pekon Karang Sari, pekerjaan yang diduga berada dibawah pertanggung jawaban Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pringsewu kemungkinan abaikan aturan baik dari spesifikasi pekerjaan hingga masalah tranparansi.
Berdasarkan hasil pantauan awak media saat turun kelokasi pengerjaan Kamis (25/10/18), pengerjaan Talud Penahan Tanah (TPT) sepanjang 275 meter dengan tipe 60 dan 40 tersebut tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan dengan asal asalan, pasalnya dari temuan dilapangan pengerjaan TPT tersebut tidak ada pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam), parahnya lagi, pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan tanah yang diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar. (Fal/Tim)