Polisi Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba di Gudang Tenda Pagelaran

Polisi Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba di Gudang Tenda Pagelaran. (Foto Ifal)

RAKYATNEWS.CO.ID, PRINGSEWU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus mengamankan 3 orang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah gudang penyimpanan tenda yang berada di Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial BS (33) warga Dusun Blitar Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran dan dua warga pekon Pagelaran yakni TK (21) dan SH alias Anggi (33).

Dari para pelaku turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Sabu berupab1 set alat hisap sabu/bong, 2 cuttonbud, 1 plastik klip kecil berisi sabu, 2 buah korek gas dan 1 buah silet warna hitam merk Tiger.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pagelaran AKP Edi Suhendra, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (27/10).

“Berawal sekitar pukul 16.00 Wib berhasil diamankan dua penyalahguna sabu BS dan TK di gudang penyimpanan Tenda Pekon Pagelaran, kemudian pengembangan ditangkap SH dirumahnya selaku pembeli barang haram tersebut,” ungkap Iptu Edi Suhendra, Selasa (30/10) siang.

Lanjutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang peduli dengan peredaran gelap Narkoba diwilayah hukum Polsek Pagelaran. “Penyelidikan informasi masyarakat, ternyata benar sehingga para pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek Pagelaran guna penyelidikan lebih lanjut, Petugas juga masih melakukan penyelidikan terhadap asal Narkoba tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 atau 114 atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara ketiga pelaku dalam keterangnnya mengakui semua perbuatannya, namun mirisnya pelaku BS dan TK memakai sabu hasil menghutang dari SH. “Yang beli sabu SH, kami menghutang,” kata keduanya.

Hal itu juga dibenarkan SH selaku pembeli barang haram itu, ia juga belum membayarnya karena pemesanan sabu melalui telfon. “Benar saya yang membelikan karena mereka berdua belum memiliki uang, pesannya via telfon kepada teman berinisial O tapi tidak tau rumahnya dimana,” tutur SH. (Fal)

Baca Juga :  Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Malpraktik, Saksi Mulai Di Periksa Penyidik