RAKYATNEWS.CO.ID,KALIANDA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan musnahkan narkotika golongan satu jenis sabu sabu seberat 66 Kilogram atau setara dengan 66 Milyar, acara pemusnahan barang bukti(BB) tersebut langsung dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto Rabu (31/10) di halaman asrama mapolres setempat.
Dalam sambutannya Kapolda Purwadi Arianto mengatakan pengungkapan Narkoba, Miras, dan kasus kasus yang lain adalah prestasi Polres Lampung Selatan apalagi kabupaten ini adalah pintu masuk dari pulau jawa serta pintu keluar dari sumatra.
“Sehingga sudah tidak terbendung dinamika akibat dari kemajuan pembangunan yang sangat dinamis, kalau pembangunannya dinamis kejahatannya juga akan dinamis yakni kejahatan antar negara seperti sabu sabu ini,”ungkapnya.
Sementara Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan jajarannya dari bulan Juli sampai Oktober 2018.
“Saat ini juga kami masih proses pengembangan jenis sabu dan ektasi dalam jumlah besar namun belum bisa dimusnahkan karena dalam proses pengembangan,”pungkasnya.
Selain sabu sabu seberat 66,834 gram Polres lamsel juga memusnahkan 183,2kg Ganja dan Minuman ilegal berbagai merk dari luar negeri sebanyak 393 Dus atau 4716 botol. (rif/ren)