Foto Ilustrasi
RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Polemik terkait status dan masa pengabdian dosen di Universitas Islam Lampung (Unisla) Kota Metro mencuat ke publik. Seorang dosen perempuan berinisial WAB, yang tercatat mengajar pada Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro melalui pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 13 Agustus 2026.
WAB mengaku kecewa setelah permohonan pengunduran dirinya sebagai dosen tetap terhitung sejak 10 Agustus 2026 ditolak pihak kampus. Menurutnya, Unisla justru meminta dirinya kembali menjalani masa pengabdian selama tiga tahun dengan alasan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) miliknya telah diterbitkan.
Tak hanya itu, WAB mengaku sempat diminta membayar sejumlah ganti rugi sebelum dapat mengundurkan diri.
Persoalan tersebut kemudian mendorong WAB menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut terdapat persoalan lain yang menurutnya perlu mendapat perhatian, terutama terkait status penggajian selama menjalankan tugas sebagai dosen.
WAB mengatakan, sejak awal bergabung dengan Unisla, ia memahami bahwa masa pengabdian yang harus dijalani adalah selama dua tahun tanpa menerima gaji pokok.
Setelah masa dua tahun tersebut dirasanya telah selesai, ia kemudian mengajukan pengunduran diri. Namun, permohonan tersebut justru ditolak dan dirinya disebut masih memiliki kewajiban mengabdi selama tiga tahun berikutnya.
“Saya sudah menuntaskan kewajiban saya selama dua tahun. Karena itu saya ingin mengajukan pengunduran diri. Tetapi pengunduran diri saya ditolak dengan alasan saya diwajibkan mengambil tiga tahun lagi,” ujar WAB.
Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang secara tegas menyatakan dirinya wajib mengabdi selama lima tahun.
Menurut WAB, terdapat perbedaan antara dokumen yang ia ingat ketika pertama kali menandatangani dengan dokumen yang kemudian diperlihatkan kepadanya.
“Saya ingat benar dua tahun tanpa gaji pokok. Kalau sejak awal tertulis harus lima tahun, tentu saya akan mempertimbangkannya. Saya merasa sudah menyelesaikan kewajiban saya selama dua tahun,” katanya.
WAB menegaskan, persoalan yang ia adukan bukan semata-mata mengenai gaji. Ia mengaku selama dua tahun menjalankan tugas sebagai dosen, dirinya tidak pernah menerima gaji pokok maupun upah.
Padahal, menurut pengakuannya, dalam administrasi penggajian namanya tercantum dengan nominal sekitar Rp300 ribu untuk gaji pokok dan Rp150 ribu tunjangan, sehingga totalnya sekitar Rp450 ribu.
WAB mengaku nominal tersebut tidak pernah diterimanya selama menjalankan masa pengabdian.
Persoalan itu turut dicantumkan dalam pengaduannya kepada Polres Metro. WAB menduga terdapat persoalan terkait ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
WAB menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan menuntut pembayaran gaji yang selama ini disebut tidak diterimanya.
Ia mengaku hanya ingin status pengabdiannya dinyatakan selesai sehingga dapat mengundurkan diri secara administratif dan melanjutkan karier di perguruan tinggi lain.
“Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan gajinya. Saya hanya ingin keluar, karena saya sudah menyelesaikan kewajiban. Saya ingin mencari tempat lain dan melanjutkan pekerjaan saya,” ungkapnya.
Menurut WAB, statusnya yang masih tercatat sebagai bagian dari Unisla menjadi kendala ketika dirinya ingin melanjutkan karier di perguruan tinggi lain.
WAB juga mengungkap bahwa persoalan masa pengabdian tersebut diduga tidak hanya dialaminya seorang diri.
Menurutnya, terdapat sekitar 15 dosen dalam satu angkatan yang memiliki pemahaman serupa mengenai masa pengabdian selama dua tahun. Bahkan, ia menyebut terdapat dosen yang baru menjalani satu semester namun memiliki pemahaman yang sama terkait masa pengabdian tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari WAB dan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Selain persoalan masa pengabdian, WAB juga mempersoalkan penempatan dirinya pada program studi.
Ia mengaku sempat diminta mengajar di Program Studi Pendidikan Bahasa Arab untuk memenuhi kebutuhan akreditasi. Menurutnya, penempatan tersebut disebut hanya bersifat sementara.
Namun hingga kini, data dirinya disebut masih tercatat pada Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, sementara bidang yang menurutnya sesuai dengan latar belakang keilmuannya adalah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
WAB menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi rekam jejak akademik dan profesionalnya sebagai dosen.
WAB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mempermasalahkan ganti rugi maupun menuntut pembayaran tertentu. Ia hanya ingin memperoleh kepastian bahwa masa pengabdiannya telah selesai sehingga dapat secara sah melanjutkan pekerjaan di tempat lain.
“Harapan saya sederhana, saya hanya ingin keluar. Saya ingin melanjutkan pekerjaan dan mencari perguruan tinggi lain. Saya tidak ingin mempermasalahkan gaji atau menuntut macam-macam. Saya hanya ingin kewajiban saya dianggap sudah selesai,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh keterangan mengenai persoalan tersebut merupakan pernyataan dari WAB selaku pihak yang mengadu.
Konfirmasi dan tanggapan dari pihak Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam Lampung (Unisla) Kota Metro belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Unisla maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi: Sonny
