Tak Bisa Menahan Syahwat, Ibu Rumah Tangga di Cabuli

pelaku pencabulan berhasil diringkus oleh anggota polsek Wonosobo. (Foto Wanda)

RAKYATNEWS.CO.ID, WONOSOBO – Lantaran tak bisa menahan syahwatnya, HR (28) nekat melakukan perbuatan cabul kepada MA (35) seorang ibu rumah tangga di rumah korbannya pada Selasa (30/10). Beruntung aksi bejat pelaku terhenti karena dipergoki oleh suami korbannya.

Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tersangka HR warga pekon Way Liwok kecamatan Wonosobo ini, terbukti melakukan perbuatan cabul dengan melakukan pengancaman dengan sebuah gunting akan membunuh korban bila tidak mau melayani nafsu bejatnya tersangka.

Baca Juga :  Dispora Pesisir Barat Gelar Gala Desa Dan Kompetisi Surfing Remaja

“Tersangka berhasil diringkus oleh warga pada saat kejadian dan langsung diserahkan kepada kepala pekon. Dari informasi inilah petugas polisi langsung berangkat ke lokasi kejadian dan langsung menggelandang tersangka ke kantor Polsek Wonosobo,” katanya, Jumat (2/11).

Pria yang berstatus bujangan ini kata dia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan korban. Bahkan secara terbuka HR mengaku telah mengakui perbuatanya di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar Wonosobo.

Dan untuk kronologis kejadian, pada Selasa (30/10) pukul 14.30 Wib, saat korban sedang berada di dalam kamar tidur untuk menidurkan anaknya, namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan membawa 1 buah gunting yang dipegang ditangan kanannya dan langsung mengancam korban dengan mengarahkan gunting tersebut ke arah badan korban setelah itu pelaku dengan tangan kirinya meremas bagian payudara korban sebanyak 1 kali. Kemudian berusaha mengangkat pakaian korban sampai setengah paha.

Baca Juga :  Panitia Pilkakon diduga Loloskan Calon Bermasalah

“Kepada korban, tersangka mengaku tidak takut bila nantinya dilaporkan ke polisi oleh korban, karena menurut pengakuan tersangka kepada korban bahwa dia pernah membunuh orang. Trik ini dilakukan mungkin agar korbanya takut. Untungnya korban berhasil membujuk pelaku dengan mengulur-ngulur waktu hingga suaminya pulang. Dan untungnya lagi tak berselang lama suami korban pulang dan pelaku melarikan diri ke luar rumah melalui pintu dapur,” jelasnya.

Setelah korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut, kemudian suaminya dibantu warga mengejarnya dan berhasil mengamankannya. “Atas perbuatannya, HR akan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas kapolsek.

Sementara itu, HR mengakui bahwa benar dirinya telah khilaf melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena menyukainya dan tergiur dengan bentuk tubuh korban. “Benar pak, saya khilaf dan menyukai MA,” ujarnya. (yun)