RAKYATNEWS.CO.ID,KOTAAGUNG – Berdasarkan data dari satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tanggamus, selama sepakan dilaksanakannya operasi Zebra Krakatau 2018, sebanyak 1.253 penguna kendaraan melakukan pelanggar dan diberikan sangsi tilang
Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari jumlah 1.253 pelanggaran itu berdasarkan wilayah. Untuk pelanggar dari wilayah kabupaten Tanggamus sebanyak 797 pelanggaran dan diwilayah kabupaten Pringsewu sebanyak 486 pelanggaran.
“Dari seluruh pelanggaran, terbanyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) ada 374 pelanggaran,” kata AKP Dade Suhaeri, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin (5/11).
Adapum rincian dari pelanggaran tersebut kata dia, untuk sepeda motor yakni melawan arus 78 pelanggaran, pengendara di bawah umur 62 pelanggaran, tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor 235 pelanggaran, lainnya pelanggaran kelengkapan 285 pelanggaran.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran tidak gunakan sabuk pengaman 117 pelanggaran, menggunakan handphone saat mengemudi 2 pelanggaran, muatan melebihi kapasitas 22 pelanggaran dan pelanggaran lainnya sebanyak 78.
“Kemudian untuk barang bukti yang diamankan berupa 467 STNK, 781 SIM dan 5 sepeda motor,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini kata kasat, petugas menghimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan perorangan, seperti helm SNI, nyalakan lampu utama. Kemudian setelah itu patuhi peraturan lalu lintas untuk tertib di jalan sehingga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusian” pungkasnya. (nda)