Pemberitaan Dinilai Hoaks dan Cemarkan Nama Baik, SMPN 3 Metro Siapkan Langkah Hukum

Foto: Duduk ditengah Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani, S.E., M.Pd.I., dan didampingi kedua wali murid.

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – SMP Negeri 3 Metro siap menempuh langkah hukum terhadap salah satu media yang memberitakan dugaan adanya penjualan paket seragam sekolah senilai Rp3.152.575 kepada peserta didik baru.

Pihak sekolah menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta, tidak berimbang, serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi pendidikan.

Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani, S.E., M.Pd.I., menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menjual ataupun mewajibkan orang tua siswa membeli paket seragam melalui sekolah sebagaimana diberitakan.

Menurutnya, informasi yang beredar telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan merugikan reputasi sekolah yang selama ini dibangun dengan baik.

“SMP Negeri 3 Metro tidak berjualan seragam. Berita yang menyebut sekolah mewajibkan pembelian paket seragam senilai Rp3 jutaan itu tidak benar,” tegas Lusi, Kamis (16/7/2026).

Lusi menjelaskan, sebelum mengambil langkah hukum, pihak sekolah telah memberikan kesempatan kepada media yang bersangkutan untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan melakukan klarifikasi secara langsung.

Pertemuan dijadwalkan pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di SMP Negeri 3 Metro. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak media tidak hadir.

“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi dan hak jawab, tetapi sampai waktu yang ditentukan pihak media tidak datang,” ujarnya.

Selain membantah substansi pemberitaan, Lusi juga menyoroti adanya sejumlah informasi yang dinilai tidak akurat dalam isi berita tersebut.

Salah satunya mengenai penyebutan seragam putih abu-abu sebagai bagian dari paket seragam siswa SMP, padahal berdasarkan ketentuan, seragam nasional peserta didik SMP adalah putih biru.

Ia juga mempertanyakan penyebutan batik Sembada dalam daftar paket seragam karena menurutnya sekolah tidak mengenal maupun menggunakan jenis batik tersebut.

Baca Juga :  Kadisdikbud Metro Soroti Pelajar Pesta Miras di Kos, Agus: Pengawasan Lebih Diperketat

“Saya membaca isi beritanya. Di sana tertulis seragam putih abu-abu, padahal siswa SMP memakai putih biru. Kemudian disebut ada batik Sembada. Kami tidak mengetahui batik Sembada itu apa,” jelasnya.

Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, SMP Negeri 3 Metro akan mengawali upaya hukum dengan melayangkan surat somasi kepada media yang bersangkutan.

Somasi tersebut merupakan bentuk keberatan resmi sekaligus permintaan agar media melakukan klarifikasi, koreksi, dan pemulihan nama baik sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila somasi tidak mendapat tanggapan ataupun penyelesaian yang memadai, pihak sekolah menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang pemberitaan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik SMP Negeri 3 Metro, tentu kami akan bertindak sesuai jalur hukum,” kata Lusi.

Wali Murid Bantah Ada Kewajiban Membeli Seragam

Keterangan Kepala Sekolah diperkuat oleh dua orang wali murid baru kelas VII yang hadir dalam konferensi pers.

Salah satunya, Septi, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun mengarahkan orang tua membeli seragam melalui sekolah.

Menurutnya, sekolah hanya menyampaikan ketentuan mengenai model, warna, dan atribut seragam sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak benar ada jual beli seragam di sekolah. Kami membeli sendiri di luar. Sekolah hanya menjelaskan bentuk dan warnanya. Tidak ada arahan harus membeli di tempat tertentu,” ujar Septi.

Hal senada disampaikan Juni, wali murid lainnya. Ia menyebut seluruh orang tua bebas mencari seragam di toko mana pun sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

 “Yang penting bentuk, warna, dan atributnya sesuai ketentuan sekolah. Kami mencari sendiri di luar. Tidak ada kewajiban membeli melalui sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lantik 51 Kepala Sekolah, Dorong Reformasi Kepemimpinan Pendidikan Menengah

Menurut Juni, kebijakan tersebut justru memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih kualitas bahan sekaligus harga yang sesuai dengan kemampuan keluarga.

Hormati Kebebasan Pers, Namun Minta Pemberitaan Akurat

Pihak SMP Negeri 3 Metro menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Namun kebebasan tersebut, menurut sekolah, harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, media yang akan disomasi belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Kepala SMP Negeri 3 Metro.

Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang bagi pihak media yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab apabila diperlukan.(red)