Foto Ilustrasi
RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Jajaran Polsek Metro Utara bersama Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di halaman parkir CV Bumi Jaya Sejahtera, Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB dan mengakibatkan korban mengalami luka robek serta pendarahan di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/VII/2026/SPKT/Polsek Metro Utara/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 14 Juli 2026.
Korban diketahui bernama Maragurda Siregar (26), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara.
Sementara terduga pelaku adalah Sunario (41), karyawan swasta, warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu ke arah kepala sehingga korban mengalami luka robek dan pendarahan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Rizky.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kasau berwarna cokelat dengan panjang sekitar 143 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari pihak pabrik mengenai keberadaan terduga pelaku.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku telah diamankan oleh pihak perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Redaksi:Sonny
