Warga Lapor Polres Pesawaran, Kades Tanjungrejo Terancam Dibui

Warga melapor ke Polres Pesawaran terkait kinerja kepala desa adanya dugaan penyimpangan. (Foto Ismail)

RAKYATNEWS.CO.ID,PESAWARAN – Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Sugiono terancam di bui, pasalnya puluhan warga telah melaporkan kepala desa setempat ke satuan tindak pidana korupsi Polres Pesawaran.

Salah satu koordinator warga, Rismanto mengatakan, surat laporan sudah dilayangkan kepada Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SH, MH, Senin (19/11/18) di Mapolres Pesawaran.

Baca Juga :  HUT Lamsel Momentum Nanang Dekat Masyarakat

“Saya mewakili puluhan warga desa Tanjungrejo melaporkan pak Sugiono ke Polres Pesawaran dan laporan ini terkait dengan kinerja Kades Tanjungrejo karena diduga banyak melakukan penyimpangan dalam mempergunakan dana desa,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sugiono tertuang dalam beberapa poin dalam surat laporan.

“Pengelolaan dana desa banyak dugaan penyimpangannya, pembangunan rabat beton yang tidak sesuai RAB, begitu juga dengan pembangunan drainase, selain itu tidak ada keterbukaan dalam pembangunan infrastruktur tersebut bahkan di handle sendiri oleh kades dalam pembangunannya,” jelas dia.

Ditambahkan, pembagian beras sejahtera (rastra) yang tidak jelas sampai kepada tanah bengkok milik desa yang dibalik namakan atas nama pribadi Kades turut tercantum dalam poin poin laporan tersebut.

Baca Juga :  Kencani Istri Orang di Hotel, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

“Tanah bengkok dibalik nama jadi milik kades, tanpa musyawarah dan melibatkan masyarakat desa, dan kades terkesan arogan dalam memimpin, kami masyarakat desa juga mau memiliki pemimpin yang mengayomi rakyatnya,” tambah Rismanto.

Untuk itu, dirinya berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti agar pembangunan di desa Tanjungrejo dapat berjalan baik sebagaimana mestinya.

“Saya berharap aparat penegak hukum khususnya Polres Pesawaran segera menindaklanjuti laporan kami dan jika terbukti kades dapat dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkasnya. (Ismail)