Alat Peraga Kampanye ( APK) Liar Menjamur, Panwascam Kecamatan Bertindak

Alat Peraga Kampanye ( APK) Liar Menjamur, Panwascam Kecamatan Bertindak. (Foto Ahmad)

RAKYATNEWS.CO.ID, RAJABASA –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lamsel bersama Badan Pengawas Pemilu Bawaslu, PanwasluCam Kecamatan Rajabasa  Lamsel melakukan penertiban Ratusan Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang melanggar berbagai ukuran baik Capres dan Caleg yang terpasang di tempat Umum yang tersebar di seluruh Desa Kecamatan Rajabasa Lamsel.

Ada pun para  petugas Banwaslu, PanwasluCam serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP)  Pemkab Lamsel, melakukan penyisiran pengecekan  Sepanduk, Banner, poster, dan Baliho dari berbagi ukuran.

Mereka  langsung  mencopot satu persatu APK liyar Spanduk, Banner, Poster dan Baliho dari Capres No Urut 1 dan sejumlah calon legislatif ( Caleg)  Kabupaten yang terpasang di tempat umum,

Lebih lanjut, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ( PPL) Pengawas Desa Muhammad Yusup menjelaskan, penertipan APK liyar ini di tertib kan yang berada di pohon-pohon,tihang listrik tempat ibadah, rumah sakit, gedung tempat pasilitas Pemerintahan, sekolahan, jalan protokol, jalan bebas hambatan sarana dan prasarana pubilk, juga taman dan perumahan yang berada di kawasan sesuai dengan  Zona Dapil  di Desa –  Desa se Kecamatan Rajabasa Lamsel jelasnya.

Ditempat terpisah Ketua PanwasluCam selaku merangkap Ketua Kordiv Panitia Pengawas Pencegah nya Hubungan antar Lembaga ( PHL )  Syafriadi Kecamatan Rajabasa  Lamsel  menjelaskan, penertipan Alat Peraga Kampanye ( APK)  liyar yang melanggar tersebut, di tertib kan dengan ketentuan berdasar kan UUD Peraturan Komisi Peraturan Umum ( PKPU) No 7 tahun 2017 tentang larangan pemasangan APK tidak memenuhi syarat aturan KPU.

Kami berserta Jajaran Anggota Satpol PP Pemkab Lamsel dan Anggota PanwasCam, telah melakukan Penertiban APK liyar yang melanggar, dari mulai  hari senin 19/11/18 kemarin sampai tiba nya masa tenang Pemilu  akan di seterilkan.

Baca Juga :  Sertijab, Kalapas Kelas II A Kalianda

Ia menambahkan, bahwa untuk pemasangan APK harus di terap kan sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh KPU,  dalam bentuk  APK harus di Bingkai, di Rapih kan dan harus ada izin dari pemilik Rumah itu tidak masalah,.

“Jika masih ada  pelanggaran pemasangan APK liyar di tempat Umum, maka kami  akan  melakukan  tindakan sangsi pencopotan APK terus menerus lalu kita panggil,”pungkasnya

Saat  di temui Media Rakyatnews di kediamannya di Desa Banding Kecamatan Rajabasa Lamsel, Rabu 21/11/18.  (mad/hen)