Seorang Ayah Tega Berkali Kali Cabuli Putri Tirinya

Bapak tiri bejat berhasil diringkus polisi karena kedapatan telah berkali kali meruda paksa anak tirinya sendiri.(Foto Wanda)

RAKYATNEWS.CO.ID, CUKUHBALAK – Seorang ayah tiri berinisial R (41) warga Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus dibekuk Unit Reskrim Polsek Cukuhbalak karena terbukti dengan tega mencabuli putri tirinya berinisial MR 17 tahun.

Parahnya lagi, perbuatan bejat sang ayah tiri ini sudah dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas VI SD. “Pada tahun 2015, ketika korban sedang berganti pakaian di dalam kamar sepulang sekolah, saat itu korban di bekap lalu dicabuli sebanyak dua kali. Dan perbuatan cabul kali ketiga sempat dipergoki ibu korban yang tak lain adalah istri tersangka. Lantaran ketahuan, tersangka melarikan diri ke Jakarta,” ujar wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal.

Baca Juga :  Longsor Terjang Bukit Ketapang, Batumenyan

Setelah bertahun lamanya menghilang kata Andik, tersangka kembali ke rumahnya pada 18 November 2018. Dan pada 20 November tersangka kembali melakukan aksi biadabnya kepada korban. “Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,” kata Andik.

Karena tak tahan dengan perbuatan bejat ayah tirinya lanjut wakapolres, korban pada 21 Nopember 2018 menceritakan kejadian bejat sang ayah tiri kepada ibu kandungya. Yang lantas oleh ibunya korban diajak melaporkan perbuatan biadab itu ke polsek Cukuhbalak. “Saat dibekuk petugas dan setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu. Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar pakaian dalam korban dan seikat tali rapiah yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas wakapolres.

Baca Juga :  Bupati Winarti Melantik Pengurus Baznas Tuba

Sementara kapolsek Cukuhbalak Ipda Dian Afrizal menambahkan atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Dian Afrizal. (yun)